Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

3 Mei 2024 | 08.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peran lima tersangka kasus laboratorium terselubung atau clandestine laboratory narkotika ganja sintetis di Sentul. Laboratorium itu memproduksi narkotika jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca di klaster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango Nomor 185, Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

"Lima tersangka yang kita amankan memiliki peran berbeda-beda,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suyudi menjelaskan lima tersangka tersebut adalah BBH berusia 28 tahun; H, 36 tahun; S 31 tahun; GBH 20 tahun; dan MFH 24 tahun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun BBH berperan sebagai penjaga gudang dan transporter Clandestine Laboratory di Perumahan Jalan Anggrek Vanda Blok Ag Nomor 2 RT 003 RW 001 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Kemudian H dan S berperan membuat olahan dari 5CL atau cannabinoid sintetis untuk diolah menjadi ganja sintetis (pinaca) jenis MDMB-4EN yang berlokasi di klaster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango, Nomor 185, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, GBH berperan sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller dan dan MFH  sebagai bos, pemodal sekaligus orang yang memandu tersangka H dan S dalam proses pengolahan 5CL menjadi MDMB-4EN-PINACA. 

Suyudi menyebut penangkapan ini bermula dari laporan tentang adanya bahan baku narkoba jenis pinaca yang akan dikirimkan dari Cina ke Indonesia pada Sabtu, 27 April 2024. "Untuk transaksi pembayaran menggunakan crypto," kata Suyudi.

Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Suyudi meminta masyarakat untuk mengadukan kepada kepolisian jika ada keluarganya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kepolisian akan memfasilitasi untuk merehabilitasi penyintas pengguna narkotika

"Jadi, saya sampaikan agar tidak ragu. Yang menjadi pengguna harus diselamatkan, berikan, fasilitasi, sembuhkan. Sehingga tidak jadi pengguna yang lebih aktif dan lebih parah, sehingga bisa sakau dan sebagainya. Mudah-mudahan dengan rehabilitasi yang efektif, dengan rumah sakit yang memang secara khusus menangani ini, bisa disembuhkan," kata Suyudi.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus