Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengatakan masih ada kemungkinan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk aktif kembali sebagai anggota Korps Brimob. Ini setelah Richard divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu, 15 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peluang kembalinya Richard ini diutarakan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. Dedi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Nanti ada mekanismenya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli, dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai justice collaborator (JC),” kata Dedi Prasetyo kepada media, Kamis, 16 Februari 2023.
Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat. Pasalnya, yang terpenting bagi Kapolri adalah rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini.
“Komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang-benderang secara transparan mungkin, dengan cara pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation,” kata dia.
Dedi mengatakan saat ini sidang etik Richard masih menunggu penetapan jadwal oleh Divisi Propam Polri dan akan disampaikan kepada media apabila telah ditetapkan. Terkait vonis Richard, Dedi menyatakan Polri menghormati apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim karena proses persidangan sudah cukup panjang dengan seluruh pembuktian sangat detail.
“Oleh karenanya, kami dalam hal ini Polri mengambil sikap menghormati keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dedi.
Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong Polri untuk menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai anggota Korps Brimob meski divonis satu tahun enam bulan penjara.
Menurut Sugeng, Richard yang berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada ini masih bisa diterima kembali di Polri karena putusannya masih di bawah dua tahun. Sugeng menilai penerimaan kembali Richard Eliezer akan menaikkan citra Polri.
“IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” kata Sugeng dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 15 Februari 2023.
Sementara itu kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan Richard juga menyampaikan ia bangga menjadi anggota Brimob dalam pleidoi pribadinya.
“Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri,” kata Ronny saat ditemui usai sidang vonis Richard Eliezer.
Hingga vonis pidana dijatuhkan, Richard Eliezer memang belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP sehingga belum dipastikan apakah Richard akan dipecat tidak hormat atau tetap sebagai anggota Polri.
Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022, Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu dicopot dari jabatan Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korps Brimob Polri. Ia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.