Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polri Sebut 2 Personel Sabhara Penjual Senpi Ilegal ke KKB

Mabes Polri menyatakan, 2 anggota dari satuan Sabhara diduga menjadi pelaku penjualan senjata api dan amunisi ilegal ke KKB.

3 Maret 2021 | 14.23 WIB

Tiga pucuk senjata laras panjang yang dikembalikan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata atau KKSB secara sukarela di Jayapura, Papua, Selasa, 7 Agustus 2018. TNI
Perbesar
Tiga pucuk senjata laras panjang yang dikembalikan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata atau KKSB secara sukarela di Jayapura, Papua, Selasa, 7 Agustus 2018. TNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan dua polisi yang diduga menjadi pelaku penjualan senjata api dan amunisi ilegal kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) berasal dari satuan kerja Samaptha Bhayangkara atau Sabhara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Mereka di fungsi Sabhara," ucap Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Maret 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua anggota itu diduga telah berteman dengan kelompok bersenjata. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Akibatnya timbul komunikasi, lebih jauh akhirnya diduga terlibat," kata Rusdi. Dari penjualan senjata api tersebut, dua anggota mendapatkan upah. 

Kendati demikian, ihwal besaran nominal yang diterima masih belum diketahui. "Satu butir peluru pasti ada harganya apalagi sampai satu pucuk senjata. Tentu menguntungkan secara ekonomi," ucap Rusdi. 

Dugaan keterlibatan dua anggota polisi itu berawal dari penangkapan seorang warga Bentuni lantaran membawa senjata api berikut amunisinya pada 10 Februari 2021.

Dari hasil pemeriksaan, warga tersebut mengaku mendapatkan senjata dan amunisi itu dari polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon. Atas insiden itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Kepolisian Daerah Maluku melakukan penyelidikan. 

"Apabila dua anggota melakukan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua akan diajukan ke pengadilan," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi pada 22 Februari 2021.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus