Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik untuk memutuskan apakah akan memecat mantan Kadiv Propam atau tidak hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022. Sebelumnya, Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
DediKepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan vonis sidang etik tidak terpengaruh pengajuan pengunduran diri. Pengunduran diri, katanya, adalah personal sedangkan sidang etik menilai perbuatannya.
“Sidang putusan bukan mengacu pada surat itu,” katanya, Kamis 25 Agustus 2022.
Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.
“Keputusan sidang etik FS akan ditentukan hari ini juga sesuai perintah Kapolri agar berjalan paralel dan cepat,” kata Dedi .
Selain itu, ada juga pihak eksternal yang hadir, yakni dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas akan mengawasi sidang agar sidang bekerja secara independen dan akuntabel.
Dedi menjelaskan jalannya sidang. Ketua Sidang akan membuka sidang dan sebagai awal akan menanyakan identitas. Kemudian, setelah syarat formil terpenuhi, baru dimulai pendalaman materil tentang perbuatan dan lain sebagainya. Setelahnya kesimpulan sidang komisi untuk menentukan keputusan apa yang akan diambil.
Irjen Pol Ferdy Sambo tampak tenang dalam seragam dinas lapangannya saat duduk di kursi Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polisi di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, pagi ini, Kamis, 25 Agustus 2022.
Raut jenderal bintang dua ini tampak lesu saat pembukaan sidang pukul 9.30 WIB yang dipancarkan melalui layar kecil yang dipasang di depan lobi gedung. Sidang digelar tertutup, hanya pembukaan dan putusan sidang yang akan dipancarkan ke layar di depan lobi.
Sidang etik Irjen Ferdy Sambo akan menghadirkan sejumlah saksi anggota, termasuk dua jenderal yang terlibat dalam pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pagi hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dua jenderal tersebut adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Eks Karoprovos Brigjen Benny Ali. Selain itu ada perwira menengah, yaitu Kapolres Metro Jakarta Selatan (nonaktif) Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.
“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan Kombes S,” kata Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Mereka akan dihadirkan sebagai saksi Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sekaligus untuk mendalami peran mereka untuk konstruksi hukum pelanggaran jenderal bintang dua itu.
EKA YUDHA SAPUTRA | DEWI NURITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini