Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polri Tak Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Dedi memastikan surat pengunduran diri tidak akan memengaruhi persidangan banding kode etik yang tengah dijalani Ferdy Sambo.

27 Agustus 2022 | 08.34 WIB

Tampilan layar tv Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022. Sidang kode etik tersebut berjalan secara tertutup untuk menjelaskan motif dan menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Tampilan layar tv Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022. Sidang kode etik tersebut berjalan secara tertutup untuk menjelaskan motif dan menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan surat pengunduran sebelum sidang kode etiknya dilaksanakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Tidak (diproses)," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Dedi memastikan surat pengunduran diri tidak akan memengaruhi persidangan banding kode etik yang tengah dijalani Sambo. "Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," kata Dedi.

Hasil sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada Kamis kemarin memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Sambo. Keputusan tersebut bakal disidangkan ulang setelah Ferdy Sambo mengajukan banding.

Mengenai banding yang diajukan Sambo atas pemecatannya, Dedi menjelaskan sesuai Pasal 69 Perpol 7 tahun 2022, Majelis Banding dari Divisi Hukum Mabes Polri akan memiliki 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolaknya. "Kalau menolak maka admin skep (surat keputusan) PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri," kata Dedi.

Saat ini tim khusus bidang penyidikan sudah melimpahkan 4 berkas tersangka Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Tim sidik juga masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap enam orang yang sudah direkomendasi oleh inspektorat khusus untuk diproses obstruction of justice

"Sesuai perintah pak Kapolri, timsus bekerja paralel dan secepatnya untk dituntaskan kasus terseebut," ujarnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus