Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri berhasil membekuk buronan interpol asal Thailand Chaowalit Thongduang yang kabur dan menyembunyikan diri selama 7 bulan di Indonesia. Polri turun tangan setelah adanya red notice control di Interpol dari Royal Thai Police yang dikeluarkan pada Februari lalu. Buronan kasus narkoba dan percobaan pembunuhan di Thailand itu ditangkap pada Kamis, 30 Mei 2024 di Apartemen Kembar, Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polri sebenarnya tidak berwenang melakukan penangkapan lantaran tindak pidana yang dilakukan Chaowalit dilakukan di wilayah bukan kekuasaan hukum Indonesia. Namun, berkat adanya red notice control di Interpol dari Royal Thai Police, Polri kemudian dapat membantu kepolisian Negeri Gajah Putih untuk mengamankan Chaowalit. Setelah ditangkap, yang bersangkutan akan dipulangkan ke negara asal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas apa itu Interpol dan bagaimana kerja sama yang terjadi antara kepolisian di negara-negara anggota?
International Criminal Police Organization atau disingkat Interpol merupakan organisasi polisi kriminal tingkat internasional yang menaungi kepolisian di negara-negara di dunia untuk bekerja sama menanggulangi kejahatan. Total ada196 negara anggota yang tergabung untuk saling membantu polisi di seluruh negara tersebut menjadikan dunia lebih aman.
Untuk melakukan hal ini, Interpol memungkinkan negara anggota untuk berbagi dan mengakses data tentang kejahatan dan penjahat, dan menawarkan serangkaian dukungan teknis dan operasional. Adapun kegiatan Interpol dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal yang dikelola oleh polisi dan warga sipil. Kantor pusatnya di Lyon, kompleks inovasi global di Singapura dan beberapa kantor di berbagai wilayah.
Di setiap negara, Interpol memiliki Biro Pusat Nasional (NCB) yang menjadi titik kontak utama bagi Sekretariat Jenderal dan NCB lainnya. NCB dijalankan oleh pejabat kepolisian nasional dan biasanya berada di kementerian pemerintah yang bertanggung jawab atas kepolisian. Melalui NCB, Interpol menghubungkan negara anggota dengan sistem komunikasi yang disebut I-24/7.
“Negara-negara menggunakan jaringan aman ini untuk menghubungi satu sama lain, dan Sekretariat Jenderal. Hal ini juga memungkinkan mereka untuk mengakses database dan layanan kami secara real-time, baik dari lokasi pusat maupun jarak jauh,” klaim pihak Interpol, dilansir dari laman resmi Interpol.int.
Interpol juga mengoordinasikan jaringan polisi dan pakar di berbagai bidang kejahatan, yang berkumpul melalui kelompok kerja dan konferensi untuk berbagi pengalaman dan gagasan. Selain itu, Interpol juga mengelola 19 database kepolisian dengan informasi tentang kejahatan dan penjahat (mulai dari nama dan sidik jari hingga paspor curian), yang dapat diakses secara real-time di berbagai negara.
Interpol turut menawarkan dukungan investigasi seperti forensik, analisis, dan bantuan dalam menemukan buronan di seluruh dunia. Keahlian ini mendukung upaya nasional dalam memerangi kejahatan di empat bidang global yang dianggap paling mendesak saat ini: terorisme; kejahatan dunia maya; kejahatan terorganisir; dan kejahatan keuangan dan antikorupsi.
Di Indonesia, Set NCB-Interpol Indonesia bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelengaraan tugas NCB-Interpol dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral, trilateral dan multilateral Dalam melaksanakan tugas, Set NCB-Interpol Indonesia menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan kerja sama internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional;
2. Penyusunan perjanjian internasional dan menyelenggarakan forum pertemuan internasional, bilateral, trilateral, dan multilateral;
3. Pertukaran informasi intelijen kriminal melalui sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL;
4. Pembinaan teknis Atase Polri, SLO, Staf Teknis Polri, dan LO perbatasan.
Selanjutnya: Buron Interpol yang berhasil ditangkap di Indonesia
Indonesia boleh dibilang memberikan peran signifikan bagi Interpol dalam menangkap buron internasional. Melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, per November 2023 lalu misalnya, total Indonesia berhasil mengamankan puluhan buron Interpol. Bekerja sama dengan Polri maupun Interpol, sebagian besar buronan asing tersebut dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.
“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Jumat, 17 November 2023 lalu.
Buronan internasional yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang Januari hingga November 2023 secara rinci meliputi lima orang tersangka penipuan, lima orang pelaku kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan. Sedangkan, lima orang lainnya merupakan tersangka tindak pidana lain.
Pada 19 Februari 2023, Petugas Imigrasi sukses menjaring AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia. Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali berhasil mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.
Kemudian pada September, Imigrasi berhasil menangkap GA, warga negara Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Serta buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal, PM, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.
Jajaran Ditjen Imigrasi juga berhasil meringkus warga negara Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai warga negara Indonesia atas nama Agus. Ia sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia. Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian untuk menyembunyikan diri.
Pada Oktober, Direktorat Jenderal Imigrasi juga berhasil menangkap lima warga negara Tiongkok. Tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan. Sementara itu, total tiga orang tersangka pembunuhan yang ditangkap yakni CX buron sejak 2006 pada Juni, lalu WJ dan WC buron sejak 2004 pada Oktober.
Pada November, Imigrasi sukses menjaring pelaku penjaminan dan investasi fiktif yang jadi buron Interpol: YW, LS dan CR. Ketiganya ditangkap dan dideportasi. Pada bulan yang sama, petugas imigrasi juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan siber Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.
Pada saat diamankan, WL juga bersama dua warga negara Tiongkok lain dengan inisial YW; DPO sejak 2021, dan CW: warga iongkok yang juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yg akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya. WL dan CW diamankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan invalid oleh Pemerintah China, sedangkan YW diamankan karena tinggal di Indonesia secara ilegal.
Pada Januari 2023 lalu, Imigrasi juga berhasil menghentikan pelarian buron Interpol Yusuke Yamazaki, warga negara Jepang. Yusuke tertangkap di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada 31 januari 2024. Ia secara tidak sengaja ditangkap bersama enam orang pekerja migran ilegal yang hendak menuju Malaysia.
Setelah diintograsi, diketahui Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023. Sontak penangkapan Yamazaki menjadi perhatian media asing terutama media dari Jepang. Seperti dikutip dari Asahi TV, Yamazaki merupakan mantan Wakil Presiden Nishiyama Farm. Ia terlibat kejahatan penipuan di Jepang dan merugikan hingga 13,3 miliar yen.
Terbaru, Polri menangkap buronan yang paling dicari di Thailand, Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman. Chaowalit dikabarkan melarikan diri ke Indonesia dan berhasil ditangkap pada Kamis, 30 Mei 2024 di Apartemen Kembar, Bali. Penangkapan ini dilakukan atas dasar red notice control dari Royal Thai Police yang dikeluarkan pada 16 Februari 2024.
“Atas dasar red notice tersebut, kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan juga koordinasi di kewilayahan dan melakukan pencarian,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Ahad, 2 Juni 2024.
Wahyu mengatakan, penangkapan bermula dari informasi awal, Polri mendeteksi Chaowalit berada di Medan, Sumatera Utara. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Polri mendapatkan petunjuk bahwa Chaowalit sudah tidak ada di Sumatera Utara, tetapi sudah berangkat ke Bali.
Polri kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan, kata Wahyu, Polri menemukan lokasi yang Chaowalit yaitu di Apartemen Kembar yang berlokasi di Jalan Dewi Sri 12 Nomor 2X, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. “Sehingga pada saat itu juga, berhasil dilakukan penangkapan oleh tim gabungan,” ujar dia.
Wahyu menyebut, pada saat penangkapan, Polri mengamankan beberapa barang bukti, berupa 4 buah handphone, identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, rekening BCA atas nama Sulaiman, satu buah kartu debit BCA, dan 2 buah kartu debit Thai Bank.
Adapun Chaowalit akan dipulangkan pada Selasa, 4 Juni 2024 menggunakan pesawat militer Thailand. Sesampainya di sana, buron nomor wahid di Thailand itu akan kembali dikirim ke Nakhon Si Thammarat.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | MIRZA BAGASKARA | YOGI EKA SAHPUTRA