Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polri Ungkap Judi dan Pornografi Berbasis Aplikasi, Kantongi Omset Rp 4,5 M

Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dan menetapkan 4 tersangka kasus perjudian dan pornografi berbasis aplikasi.

26 Oktober 2021 | 16.02 WIB

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) bersama Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji dan Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penyusupan situs judi online pada situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021. Total ada 19 tersangka yang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) bersama Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji dan Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penyusupan situs judi online pada situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021. Total ada 19 tersangka yang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perjudian dan pornografi berbasis aplikasi. Keempat tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp 4,5 miliar per bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mereka mengelola aplikasi 19Love.me, di mana di dalam aplikasi tersebut terdapat konten perjudian dan pornografi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian melalui konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk konten judi, pemain tinggal memilih sembilan jenis permainan yang tersedia. Sedangkan konten pornografinya ialah ada host wanita yang menggunakan pakaian terbuka serta beradegan seks secara daring. 

Namun, supaya dapat bermain dan menikmati konten pornografi, pemain harus membeli koin terlebih dahulu dengan minimal mengisi atau top up sebesar Rp 36 ribu atau ditukar menjadi 12 koin. 

Dari aplikasi ini para tersangka yang berinisial PES, ER, CW, dan FC, mampu meraup omset hingga Rp 4,5 miliar setiap bulan. "Tapi itu (omset) kotor, yang kemudian digunakan untuk membiayai operasional dan gaji para host. Gaji untuk para host itu berkisar Rp 2,5 hingga Rp 3 miliar per bulan," kata Andi. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dalam perkara perjudian dan pornografi berbasis aplikasi ini dikenakan Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) JO Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE JO Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan DAN Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

ANDITA RAHMA

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus