Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polsek Ciracas Dibakar, Polisi Tangkap Pengeroyok Dua Anggota TNI

Terkait pembakaran Polsek Ciracas, Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi kembali menangkap HP, pelaku pengeroyokan anggota TNI.

13 Desember 2018 | 14.15 WIB

Pelaku pengeroyokan anggota TNI AL dan Paspampres di Cibubur berinisial AP, kiri, dan HP, kanan, dalam rangka konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Desember 2018. TEMPO/Adam Prireza
Perbesar
Pelaku pengeroyokan anggota TNI AL dan Paspampres di Cibubur berinisial AP, kiri, dan HP, kanan, dalam rangka konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Desember 2018. TEMPO/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi kembali menangkap satu orang berinisial HP, 28 tahun, pelaku pengeroyokan anggota TNI Angkatan Laut serta Pasukan Pengamanan Presiden di Cibubur beberapa waktu lalu, dalam kaitan insiden pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan kami tangkap kemarin malam di rumahnya di daerah Ciracas, Jakarta Timur," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Desember 2018.
Baca : Pembakaran Polsek Ciracas, Polisi: Tidak Boleh Langsung Menuding

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebelumnya, pada Senin, 10 Desember lalu, Kapten Laut Komarudin tengah memperbaiki knalpot motornya di halaman parkir ruko Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Saat itu, HP yang bekerja sebagai juru parkir tengah merapihkan barisan sepeda motor. Kepala Komarudin terkena bagian stang motor yang sedang digeser oleh HP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cekcok yang berujung pengeroyokan pun tak terhindarkan. HP bersama empat orang juru parkir lainnya memukuli Komarudin. Saat itu, Prajurit Satu Rivonanda, anggota Paspampres, yang tengah melintas memutuskan untuk turun dan melerai. namun, ia justru ikut menjadi korban. "HP ini mendorong Pratu Rivonanda yang mencoba untuk melerai," tutur Argo.

Hingga saat ini polisi telah menangkap dua orang pelaku pengeroyokan. Kemarin, polisi menangkap AP, 32 tahun, juru parkir yang menarik dan memegangi Komarudin dari belakang. Ia juga diduga ikut memukul prajurit itu.

Kejadian pengeroyokan itu memicu amuk massa yang mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Ciracas pada Selasa hingga Rabu dini hari, 12 Desember 2018 kemarin.

Anggota polisi melintas di pelataran Polsek Ciracas yang dibakar oleh sejumlah oknum pada dini hari tadi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 12 Desember 2018. Kebaran tersebut akibat adanya penyerangan oknum yang hingga kini belum diketahui identitasnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Massa diduga tak puas dengan penanganan polisi terhadap pengeroyokan Komarudin. Mereka ingin memastikan keberadaan juru parkir yang terlibat pengeroyokan itu ditahan atau tidak.

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony S bersama pejabat Korem, Komandan Distrik Militer Jakarta Timur, Detasemen Polisi Militer Jaya (Denpom Jaya), serta unsur Polda Metro Jaya tiba di Polsek Ciracas untuk menenangkan massa.
Simak juga :
Anies Baswedan Lusa Gelar Pesta Kemenangan Persija, Lokasinya?
Sisca Dewi di Sidang Tuntutan, Ini Riwayat Perjalanan Kasusnya

Kedatangan pejabat keamanan ini sekitar pukul 22.30 WIB. Tapi, massa yang berjumlah sekitar 200 itu memaksa masuk ke Polsek Ciracas untuk memastikan keberadaan pelaku pengeroyok anggota TNI. Suasana memanas dan mengarah ke anarkis. Buntutnya ada anggota polisi yang terkena pukulan.

Sekitar pukul 00.30 WIB, massa mulai menghancurkan dan membakar bangunan Polsek Ciracas termasuk merusak kendaraan operasional kepolisian maupun Denpom Jaya. Pukul 01.10 WIB, Danrem tiba kembali ke Polsek Ciracas dan sejumlah mobil pemadam kebakaran berupaya mematikan kobaran api.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus