Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 25,9 Miliar

KPK mendakwa PT NKE sengaja dimenangkan dalam lelang proyek melalui peran Direktur Utama Dudung Purwadi, Nazaruddin dan Made Maregawa.

12 Oktober 2018 | 12.55 WIB

Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, 6 Maret 2017. KPK menahan Dudung Purwadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, 6 Maret 2017. KPK menahan Dudung Purwadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) atau yang dulu dikenal dengan PT Duta Graha Indah telah merugikan negara Rp 25,9 miliar dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisita Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

KPK mendakwa PT NKE sengaja dimenangkan dalam lelang proyek itu, melalui peran Direktur Utama Dudung Purwadi, eks Anggota DPR Muhammad Nazarudin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Marigawa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan melawan hukum,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.

Selain merugikan keungan negara, jaksa mendakwa PT NKE telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 24,7 miliar serta memperkaya Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya, yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai senilai Rp 10,2 miliar.

Jaksa mengatakan pihak Anugerah Grup yang diwakili Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen melakukan pertemuan dengan Madedan I Dewa Putu Sutjana selaku perwakilan dari Udayana bertemu di Hotel Century, Jakarta. Pertemuan itu membahas proyek pembangunan rumah sakit dan pengadaal alat di Universitas Udayana yang anggarannya tengah diurus Nazaruddin di DPR. Dalam pertemuan berikutnya, disepakati bahwa proyek tersebut akan dikerjakan PT NKE.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, Mindo menyampaikan kepada perwakilan NKE bahwa Anugerah Group akan mengatur proses lelang dengan syarat NKE harus menyerahkan fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak yang sebenarnya. Dudung Purwadi selaku Direktur menyetujui syarat tersebut.

Pada akhirnya, PT NKE terpilih sebagai pihak yang menggarap proyek rumah sakit pengadaan alkes di Udayana. Pada 17 September 2009, Dudung dan Made menandatangani kontrak proyek dengan nilai Rp 46,7 miliar.

Setelah penandatanganan kontrak, PT NKE menerima pembayaran 100 persen dengan jumlah keseluruhan Rp 41,2 miliar dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada 24 juni 2010. Namun menurut hasil pemeriksaan ahli ITB, pekerjaan ternyata baru selesai 67,03 persen. Negara diduga rugi Rp 7,8 miliar.

Sesuai kesepakatan awal dengan Anugerah Group, PT NKE kemudian menyerahkan fee kepada perusahaan-perusahaan milik Nazaruddin, antara lain PT Anak Negeri Rp 1,1 miliar, PT Anugerah Nusantara Rp 2,6 miliar, dan Grup Permai Rp 5,4 miliar. Penyerahan fee disamarkan dengan cara seolah perusahaan tersebut merupakan subkontraktor atau untuk pembelian material.

PT NKE kembali memenangkan lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana Tahap II Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 110 miliar. Kongkalikong antara PT NKE dan Anugerah Group juga terjadi dalam proyek ini dengan fee sebesar 15 persen.

PT NKE menyatakan telah menyelesaikan proyek itu pada 29 Desember 2010. Namun, menurut ahli ITB proyek itu baru selesai 57,49 persen, akibatnya negara rugi Rp 18,116 miliar.

Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, PT NKE kembali menyetor jatah untuk Nazaruddin melalui staf bagian keuangan Permai Group, Yulianis sebesar Rp 1,016 miliar. Selain untuk Nazaruddin, PT NKE ternyata memberi fee ke seorang panitia pengadan proyek bernama Rizal Abdullah sebesar Rp 1,164 miliar.

Selain dalam proyek di rumah sakit Universitas Udayana, jaksa mendakwa bahwa PT NKE telah menggarap tujuh proyek lainnya dengan bantuan Nazaruddin, yakni Gedung Wisma Atlet Jakabaring Palembang; Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya; Gedung RS Pendidikan Universitas Mataram; Gedung RSUD Sungai Dareh Sumatera Barat; Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan; Paviliun di RS Adam Malik Medan; dan RS Tropis Universitas Airlangga. Jumlah fee yang diterima Nazaruddin dari tujuh proyek itu senilai Rp 19,5 milar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus