Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. PT NKE tak mengajukan banding.
Baca: Terbukti Korupsi, PT NKE Divonis Denda Rp 700 Juta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya mewakili perusahaan menerima putusan itu," kata Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT NKE terbukti melakukan korupsi. Majelis hakim menghukum PT NKE membayar denda Rp 700 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 85,4 miliar.
Hakim mendasarkan perhitungan jumlah uang pengganti dari keuntungan perusahaan atas pengerjaan 8 proyek, termasuk proyek RS Udayana yang dikorupsi PT NKE. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Diah Siti Basariah juga mencabut hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
Baca juga: PT NKE Divonis Hari Ini, 3 Perusahaan Lain Segera Menyusul
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 188 miliar dan pencabutan hak mengikuti lelang pemerintah selama dua tahun. Jaksa menyatakan akan pikir-pikir.
Sementara Djoko menilai putusan itu telah adil. Dia mengatakan PT NKE akan membayar denda dan uang pengganti secepatnya. Dia mengatakan akan menjual sejumlah aset perusahaan untuk membayar uang pengganti. "Kami akan menjual aset yang tidak bermanfaat," katanya.