Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Putri Pedangdut Imam S Arifin Jadi Tersangka Pencurian Belasan Sepeda Motor

Putri mendiang Imam S Arifin, berinisial RDA, ditangkap polisi karena diduga mencuri belasan sepeda motor.

29 September 2022 | 17.40 WIB

Putri penyanyi dangdut Imam S. Arifin, RDA, ditetapkan sebagai tersangka utama pencurian motor oleh Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis, 29 September 2022. Foto: ANTARA/Walda
Perbesar
Putri penyanyi dangdut Imam S. Arifin, RDA, ditetapkan sebagai tersangka utama pencurian motor oleh Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis, 29 September 2022. Foto: ANTARA/Walda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Taman Sari, Jakarta Barat menangkap putri penyanyi dangdut Imam S Arifin, berinisial RDA, karena diduga mencuri belasan sepeda motor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Yang bersangkutan merupakan tersangka utama dan uangnya diduga dipakai untuk konsumsi sabu karena saat kami tes dia positif amfetamin," kata Kapolsek Taman Sari Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha di kantornya, Kamis, 29 September 2022.

Yonky menjelaskan modus pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara meminta tolong kepada korban secara acak untuk diantarkan ke suatu tempat.

Setelah sampai di tempat tujuan, RDA berdalih meminjam motor tersebut karena ingin mengambil barang yang tertinggal.

Saat itu RDA langsung membawa kabur motor yang dia pinjam tersebut.

Yonky menjelaskan pihaknya pun menerimanya 17 laporan pencurian motor yang dilakukan RDA.

Ke-17 laporan pencurian motor itu berasal dari wilayah Taman Sari Jakarta Barat hingga Gambir Jakarta Pusat. "Dia sudah melakukan hal tersebut sejak 2021 hingga beberapa bulan lalu. Sudah hampir satu tahun," kata Yonky.

Setiap motor yang dia curi, lalu dia jual ke penadah dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.

Aksi pencurian itu pun berakhir ketika polisi menangkap RDA di kediamannya pada Rabu 28 September 2022. Saat dilakukan tes urine, RDA dinyatakan positif menggunakan sabu. "Kami juga akan telusuri aliran pembelian sabu yang bersangkutan dari mana," uacap Yonky.

Akibat perbuatannya anak mendiang Imam S Arifin itu dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, sementara untuk penadahnya Pasal 480 KUHP tentang penadah, juga dengan ancaman empat tahun penjara juga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus