Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Beredar video di X (Twitter) yang menunjukkan ambulans berhenti lantaran menunggu rombongan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi melewati jalanan di depan RSUD Dr. Murjani Sampit, Kalimantan Tengah. Tampak pula di dalam video itu seorang pasien yang terbaring dan didampingi keluarganya.
“Bismillah, nasib di negeri Konoha, astaghfirullah. Pasien dibawa ambulans, disuruh matikan sirenenya dan minggir dulu demi rombongan @jokowi lewat. Kalau pasien itu meninggal dunia, gimana dong,” cuit akun @NinzExe07, seperti dikutip dari Antara, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas, apakah kejadian itu melanggar peraturan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aturan pengguna jalan yang mendapat hak utama
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, terdapat beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Hak utama yang dimaksud adalah didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut pasien atau orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia (RI).
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Polri dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” tulis Pasal 135 ayat (1).
Merujuk aturan itu, seharusnya ambulans diprioritaskan dibandingkan kendaraan pimpinan lembaga negara.
Kemudian, Pasal 287 ayat (4) dalam beleid yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan terkait penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor dengan alat peringatan bunyi dan sinar sebagaimana diatur Pasal 134, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Istana Mohon Maaf
Terkait terhambatnya jalan ambulans saat kunjungan Jokowi di Sampit, Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Muhammad Yusuf Permana memohon maaf. “Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut serta akan selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan,” kata Yusuf melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.
Dia menegaskan bahwa ambulans harus diprioritaskan akses jalannya daripada rangkaian kendaraan kepresidenan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). SOP itu, menurur dia, selalu disampaikan terlebih dahulu oleh Tim Istana kepada regu pengamanan wilayah supaya dapat diimplementasikan dengan baik selama presiden berkegiatan di berbagai daerah di Indonesia.
“Sering kali di jalan, rangkaian kendaraan kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai dengan SOP kami,” ucap Yusuf.
MELYNDA DWI PUSPITA