Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Rekam Jejak Eks Kapolri Hoegeng Iman Santoso, Ubah Struktur Polri hingga Berantas Penyelundupan Mobil Mewah

Hari ini, 14 Juli 2004, Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso meninggal pada usia 84 tahun. Ini catatan terobosan saat menjabat.

14 Juli 2023 | 18.24 WIB

Apa Kata Tempo: Hoegeng dan Integritas Tanpa Batas
material-symbols:fullscreenPerbesar
Apa Kata Tempo: Hoegeng dan Integritas Tanpa Batas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 14 Juli 2004, Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng meninggal di RSCM Jakarta karena sakit, pada usia 84 tahun. Bernama lengkap Hoegeng Iman Santoso merupakan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri ke-5 periode 1968-1971.

Lelaki kelahiran 14 Oktober 1921 ini diangkat menjadi Kapolri menggantikan Soetjipto Joedodihardjo pada 5 Mei 1968. Namun, pada 2 oktober 1971 ia mengakhiri masa jabatannya. Posisi Hoegeng kemudian digantikan oleh Mohammad Hasan.

Saat menjabat menjadi Kapolri Hoegeng melakukan pembenahan di beberapa bidang, terutama menyangkut dengan struktur organisasi di tingkat Mabes Polri. Selain itu, Hoegeng juga menumpas beberapa kasus kejahatan besar.

Pertama, mengubah struktur organisasi polisi. Dilansir dari kepustakaan-ilmukepolisianri.perpusnas.go.id, Kapolri Hoegeng melakukan perubahan struktur organisasi di tingkat Mabes Polri, yang kemudian dicetuskan dalam Keppres No.52 Tahun 1969. Dalam aturan tersebut, sebutan Panglima Angkatan Kepolisian RI (Pangak) diubah menjadi Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Serta merubah nama Markas Besar Angkatan Kepolisian menjadi Markas Besar Kepolisian (Mabes Pol).

Tak hanya itu, perubahan yang dibesut Kapolri Hoegeng turut merubah sebutan Panglima Daerah Kepolisian (Pangdak) menjadi Kepala Daerah Kepolisian RI atau Kadapol. Kemudian mengganti Seskoak menjadi Seskopol.

Kedua, Hoegeng mengusut kasus penyelundupan mobil mewah oleh Robby Tjahjadi. Saat itu, pengusaha keturunan China Robby Tjahjadi menyelundupkan puluhan mobil mewah dari luar negeri dengan jumlah yang sangat besar.

Alhasil, menyebabkan banyak kerugian bagi Indonesia seperti penyelundupan Rolls Royce, Jaguar, Alfa Romeo, BMW, Mercedes Benz dan lain-lain. Setidaknya negara merugi Rp 716.243.400, saat itu.

Hoegeng pun langsung mencoba membongkarnya, dan berbuah keberhasilan. Hoegeng juga mendapati banyak pejabat berlomba-lomba ingin melepas Robby, serta sejumlah personel bea cukai dan tentara.

Ketiga, Hoegeng dipertemukan dengan kasus pemerkosaan dari seorang penjual telur di Yogyakarta. Perempuan bernama Sumarijem atau Sum Kuning itu diduga diperkosa anak-anak pejabat teras di Yogyakarta.

Namun ironisnya, korban lantas dipenjara oleh polisi karena tuduhan memberi keterangan palsu. Mendengar hal itu, Hoegeng kemudian membuat tim khusus bernama Tim pemeriksa Sum Kuning yang dibentuk pada Januari 1971.

Hoegeng bersikeras melanjutkan kasus ini, namun sebaliknya Soeharto memerintah dirinya agar tidak ikut campur dalam kasusnya dan diambil alih Tim Pemeriksa Pusat atau Kopkamtib. Upaya Hoegeng pun terpental oleh impunitas yang dipasang Soeharto.

Terakhir, Hoegeng memberantas semua bekingan kejahatan di Sumatera Utara (Sumut) pada 1955. Saat menjabat AKBP, ia mendapat tugas memberantas penyelundupan dan perjudian para pengusaha di Sumut. Selama menjalankan tugasnya Hoegeng sempat disuap mobil dan rumah dari para bandar judi tersebut.

Namun, ia menolak dengan tegas dan memilih untuk tinggal di hotel sampai rumah dinasnya tersedia. Tidak hanya sampai di situ, saat ia menempati rumahnya, barang-barang mewah sudah tersedia di dalamnya. Kemudian barang-barang tersebut dikeluarkan dari rumahnya dan diletakan di depan rumah.

Pilihan Editor: 100 Tahun Hoegeng: Perjalanan Karier Polisi Jujur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus