Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Remaja 19 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan Saat Malam Takbiran

Aksi pengeroyokan terjadi saat malam takbiran di Jalan Pemandangan III, Pademangan Barat, Jakarta Utara, Rabu dini hari, 5 Juni 2019 sekitar pukul 03.00.

6 Juni 2019 | 17.34 WIB

Halte Transjakarta yang berada di dekat eks Hotel Alexis di Jalan R.E. Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, 29 Januari 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Perbesar
Halte Transjakarta yang berada di dekat eks Hotel Alexis di Jalan R.E. Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, 29 Januari 2019. TEMPO/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika umat muslim sedang bersiap menyambut Idul Fitri, sebuah aksi pengeroyokan terjadi di Jalan Pemandangan III, Pademangan Barat, Jakarta Utara, Rabu dini hari, 5 Juni 2019 sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang remaja 19 tahun, ASA, menjadi korban pengeroyokan dalam insiden di malam takbiran itu.

"Korban mengalami luka robek di pipi kanan, telinga kanan, tengkuk, punggung dan di tangan kiri," kata Kepala Kepolisian Sektor Pademangan Komisaris Julianthy dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Juni 2019. Julianthy mengatakan, korban merupakan warga Jalan Budimulia, Pademangan Barat Jakarta Utara.

BACA: Polisi Tak Temukan Bendera Tauhid dalam Pengeroyokan di Setiabudi

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan Ajun Komisaris Made Oka menjelaskan, pengeroyokan bermula saat korban dan teman-temannya melaksanakan takbir keliling dan melintas di Jalan Gunung Sahari depan Mangga Dua Square. Kemudian, ujar Made, rombongan korban bertemu dengan rombongan pelaku di tempat kejadian perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Lagi takbir keliling, lewat, kemudian mungkin ada salah paham di sana," kata Made.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Made melanjutkan, rombongan pelaku lantas mengejar rombongan korban. Saat pengejaran, korban tertinggal dari teman-temannya dan dikeroyok oleh para pelaku hingga dihujani sabetan parang.

BACA: Pengeroyokan Terjadi kala Sahur on the Road

Polisi telah menetapkan satu tersangka dengan inisial FS, 20 tahun. pelaku adalah warga Jalan Pisang Batu, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat. Dia membacok korban menggunakan senjata tajam jenis parang.  

Made mengatakan, pelaku utama FS dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi, kata Made, juga telah mengamankan dua pelaku lain. "Yang dua orang lagi masih kita dalami dalam penyelidikan," kata dia.

M YUSUF MANURUNG

KOREKSI: Judul dan naskah berita ini sudah diubah pada Jumat, 7 Juni 2019  untuk meralat kekeliruan tentang kondisi korban pengeroyokan. Korban ASA  mengalami luka dan tidak tewas. Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini. Terimakasih

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus