Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir memperoleh remisi Idul Fitri lebih sedikit daripada narapidana korupsi Gayus Tambunan. Baasyir mendapat remisi 1 bulan 15 hari, sedangkan Gayus 2 bulan.
Baca: Abu Bakar Baasyir Kembali ke Penjara Usai Diperiksa 6 Jam di RSCM
Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, perbedaan jumlah remisi atau pengurangan masa tahanan tergantung lamanya menjalani masa tahanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau masuk lapasnya lebih dulu akan mendapat remisi lebih besar,” kata Sopiana kepada Tempo, Rabu 5 Juni 2019. “Gayus lebih dahulu masuk lapas dibanding ABB (Abu Bakar Ba'asyir)."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sopiana mengatakan, remisi khusus Idul Fitri 1440 H diberikan kepada 843 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 1.069 WBP se Lapas Gunung Sindur.
Besaran Remisi yang diberikan sebagai berikut: 15 Hari diterima 14 napi, 1 Bulan diterima 631 Orang. Remisi 1 Bulan 15 Hari diterima 175 Orang dan remisi 2 Bulan diperoleh 23 Orang.
“Ada 1 WBP yang langsung bebas, sementara 20 WBP masih harus menjalani pengganti denda (subsider), sisanya 822 orang WBP hanya mendapatkan pengurangan hukuman,” kata Sopiana.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Pasal 14 (i) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Kami menjamin semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2019,” kata Sopiana.
Usulan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1440 H di Lapas Gunung Sindur ini, kata Sopiana, menggunakan layanan pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi. “sehingga pemberian remisi menjadi tidak sulit, tidak rumit, dan tidak berbelit-belit dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” kata Sopiana.
Baca : Pengacara: Baasyir Belum Pernah Disodori Surat Ikrar Setia NKRI
Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir sebenarnya sempat akan dibebaskan oleh Presiden Jokowi dengan alasan kemanusiaan karena pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu telah berusia 81 tahun dan sakit-sakitan. Namun rencana itu batal setelah Baasyir menolak mengakui dan setia pada NKRI.