Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Remisi Abu Bakar Ba'asyir Lebih Sedikit dari Gayus, Ini Alasannya

Narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir memperoleh remisi Idul Fitri lebih sedikit daripada narapidana korupsi Gayus Tambunan.

6 Juni 2019 | 09.16 WIB

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bogor - Narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir memperoleh remisi Idul Fitri lebih sedikit daripada narapidana korupsi Gayus Tambunan. Baasyir mendapat remisi 1 bulan 15 hari, sedangkan Gayus 2 bulan. 

Baca: Abu Bakar Baasyir Kembali ke Penjara Usai Diperiksa 6 Jam di RSCM

Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, perbedaan jumlah remisi atau pengurangan masa tahanan tergantung lamanya menjalani masa tahanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Kalau masuk lapasnya lebih dulu akan mendapat remisi lebih besar,” kata Sopiana kepada Tempo, Rabu 5 Juni 2019. “Gayus lebih dahulu masuk lapas dibanding ABB (Abu Bakar Ba'asyir)."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sopiana mengatakan, remisi khusus Idul Fitri 1440 H diberikan kepada 843 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 1.069 WBP se Lapas Gunung Sindur.

Besaran Remisi yang diberikan sebagai berikut: 15 Hari diterima 14 napi, 1 Bulan diterima 631 Orang. Remisi 1 Bulan 15 Hari diterima 175 Orang dan remisi 2 Bulan diperoleh 23 Orang.

“Ada 1 WBP yang langsung bebas, sementara 20 WBP masih harus menjalani pengganti denda (subsider), sisanya 822 orang WBP hanya mendapatkan pengurangan hukuman,” kata Sopiana.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Pasal 14 (i) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Kami menjamin semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2019,” kata Sopiana.

Usulan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1440 H di Lapas Gunung Sindur ini, kata Sopiana, menggunakan layanan pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi. “sehingga pemberian remisi menjadi tidak sulit, tidak rumit, dan tidak berbelit-belit dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” kata Sopiana.

Baca : Pengacara: Baasyir Belum Pernah Disodori Surat Ikrar Setia NKRI

Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir sebenarnya sempat akan dibebaskan oleh Presiden Jokowi dengan alasan kemanusiaan karena pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu telah berusia 81 tahun dan sakit-sakitan. Namun rencana itu batal setelah Baasyir menolak mengakui dan setia pada NKRI.  

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus