Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Residivis Curanmor Kelompok Lampung yang Biasa Beraksi di Tangerang Akhirnya Ditangkap

Residivis curanmor kelompok Lampung ditangkap di sebuah warung makan di Tangerang. Hasil curian dijual ke penadah di Lampung.

20 Desember 2022 | 14.43 WIB

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Perbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota menangkap J alias Madil, 25 tahun, pelaku pencurian kendaraan bermotor. Madil adalah residivis curanmor yang sudah lima kali menggasak sepeda motor di wilayah Tangerang sebelum kembali tertangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pelaku adalah residivis kasus serupa pernah ditangkap oleh Polsek Cikupa dan Polsek Curug," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Selasa 20 Desember 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zain mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan informasi masyarakat. Pelaku mencuri sepeda motor milik korban RH, 24 tahun di area parkir kontrakan di Jalan Rama 1, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Rabu 14 Desember 2022, pukul 20.00 WIB. "Saat itu motor korban dalam keadaan terkunci stang. Namun tiba-tiba sudah raib digondol pencuri," kata Zain. 

Zain mengungkapkan, pelaku berperan sebagai  eksekutor saat melakukan pencurian. Dia beraksi bersama rekannya E alias Fendi yang sehari sebelumnya telah tertangkap oleh anggota kepolisian Polres Lampung Tengah terkait tindak pidana lainnya. 

Polisi meringkus  J alias Madil dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, saat sedang mengendarai motor hasil curian sesuai dengan Laporan Polisi korban. 

"Pelaku merupakan spesialis curanmor kelompok Lampung, saat diinterogasi mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota," kata Zain. 

Kepada penyidik, Madil mengatakan menjual beberapa hasil curiannya kepada penadah berinisial S di daerah Lampung Tengah dengan harga Rp 3 juta per-unit. Dari tangannya petugas menyita   barang bukti satu unit motor milik korban RH,  1 buah kunci Leter T, 2  buah mata kunci leter T dan 2 kunci magnet. 

"Saat ini Tim masih melakukan pengembangan kasus, mengecek masing-masing TKP yang diakuinya, identitas penadah sudah diketahui," kata Zain. Polisi menjerat pelaku pencurian kendaraan bermotor ini dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus