Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Resmi Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Ngotot Tetap Pakai Baju Toga

KPK sebelumnya telah menyarankan ke pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening agar melepas baju toganya saat dilakukan pemeriksaan.

9 Mei 2023 | 17.55 WIB

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Perbesar
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi mengumumkan penahanan terhadap pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening. Meskipun sudah memakai rompi tahanan, Roy tetap memakai baju toga tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menyarankan Roy untuk melepas baju yang biasa dipakai saat sidang itu pada saat pemeriksaan. Menurut Ali, penyidik sudah menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah baju toga hanya digunakan pada saat proses sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebenarnya pada proses pemeriksaan kami sudah menyarankan untuk melepaskan toganya,” kata Ali Fikri saat konferensi pers penahanan, di Gedung KPK, Selasa, 9 Mei 2023.

Ali mengatakan kendati sudah diberitahu, Roy tetap kukuh untuk terus memakai toga. Karena itu, kata dia, penyidik tak bisa memaksa Roy untuk melepaskan baju hitam tersebut. “Sehingga kami harus menghargai dengan mengizinkan yang bersangkutan tetap memakai toganya,” kata Ali.

Berdasarkan pantauan Tempo, Roy masih memakai baju toga ketika dihadirkan pada saat konferensi pers penahanan yang digelar di Gedung KPK. Bagian lengan panjang berwarna hitam dari baju toga yang dia pakai nampak menyembul di balik rompi KPK berwarna oranye. 

Pada saat datang ke Gedung KPK pagi ini, Roy sempat menjelaskan alasannya memakai baju itu. Roy mengatakan memakai baju itu sebagai simbol duka. "Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini," kata Roy.

KPK menetapkan Roy sebagai tersangka kasus perintangan proses hukum terhadap kliennya Lukas Enembe. KPK menduga Roy berperan memberikan saran kepada Lukas agar tidak kooperatif saat dipanggil KPK.

Roy menyangkal tudingan tersebut. Dia mengatakan KPK seharusnya memperhatikan ketentuan lain dalam melakukan penyidikan. Tidak hanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dia mengatakan KPK seharusnya juga memperhatikan ketentuan dalam UU Advokat. "Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat," kata dia.

Meski membantah, Roy menyatakan akan kooperatif terhadap KPK. Dia mengatakan akan menyerahkan sejumlah bukti yang membuktikan bahwa dirinya tidak pernah merintangi atau menghalangi proses penyidikan terhadap Lukas. "Buktinya sampai hari ini proses penyidikan terhadap Bapak Lukas terus berjalan dengan baik," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus