Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Revisi UU ITE, Muncul Aturan tentang Penghapusan Informasi

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto memaparkan sejumlah poin perubahan dalam revisi UU ITE.

27 November 2016 | 09.59 WIB

Ilustrasi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). kaskus.co.id
Perbesar
Ilustrasi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). kaskus.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto memaparkan sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi Undang-Undang ITE ini disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Oktober lalu, dan mulai berlaku pada Senin, 28 November 2016.

"Intinya UU ITE direvisi karena untuk lebih mendemokratisasikan dalam penerapannya," kata Henry ketika ditemui saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 November 2016.

Salah satu perubahan dari undang-undang itu adalah adanya penambahan rights to be forgotten di Pasal 26. Hal ini mengatur hak warga negara untuk dihapus informasinya dari dunia maya. "Ini tidak ada di undang-undang yang lama," ujar Henry.

Henry mencontohkan, ada seorang yang pernah diberitakan melakukan tindak pidana korupsi, tapi kemudian pengadilan memutuskan dia tidak bersalah. Berita-berita yang sudah memberitakan tentang kasus orang itu akan dihilangkan. "Kalau tidak, anak-cucu saya bisa menonton, bisa melihat, saya punya hak minta dihapus."

Pada intinya, informasi yang akan dihapus mengenai orang yang dicontohkan di atas adalah informasi-informasi yang tidak relevan. Pihak yang akan menghapus adalah penyelenggara sistem elektronik yang memiliki informasi-informasi yang tidak relevan tersebut.

Perubahan berikutnya dalam UU ITE terjadi di Pasal 29. Pasal ini mengatur tentang ancaman di dunia maya dan di revisi UU ITE ada perubahan di penjelasan. Perubahan penjelasan itu mengatur tentang cyber bullying yang mengancam, menakuti, sampai orang mengalami tekanan psikis.

Pasal 40 UU ITE juga mengalami perubahan, dulu pemerintah tak memiliki kewajiban mencegah informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar undang-undang, kini pemerintah memiliki kewajiban mencegahnya.

Pemerintah jadi memiliki otoritas memutus akses informasi elektronik dan juga dokumen elektronik, yang melanggar undang-undang. Misalnya informasi berbau pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila, dan juga informasi tentang keinginan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Perubahan juga terjadi pada Pasal 27 ayat 3, sanksinya diturunkan dari 6 tahun menjadi 3 tahun. Dengan adanya hal ini, pihak yang diduga melakukan pelanggaran pasal ini tidak bisa ditahan oleh kepolisian, hanya untuk dilakukan pemeriksaan.

Penurunan sanksi hukuman juga terjadi untuk pelanggaran di Pasal 29 UU ITE. Di dalam revisi UU ITE, jika ada pihak melanggar Pasal 29, ancaman hukumannya tidak lagi 12 tahun penjara, melainkan menjadi 4 tahun penjara.

DIKO OKTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Grace gandhi

Grace gandhi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus