Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap artis Muhammad Riza bin Shahab atau Riza Shahab dan lima rekannya usai pesta sabu di Apartemen The Wave, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Barang buktinya, yaitu satu buah korek api dan satu alat bong sisa pakai," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 13 April 2018.
Penangkapan terhadap Riza ini memperpanjang daftar artis yang terjerat barang haram tersebut. Sebelumnya, beberapa artis, seperti Jennifer Dunn, Dhawiyah Zaida, Roro Fitria, Fachri Albar, dan Tio Pakusadewo, juga harus berurusan dengan polisi karena kasus serupa.
Kelima rekan Riza yang ditangkap adalah Rizka Syafitra, Rastio Eko Fernando, Achmad Reza, Santry Napitupulu, dan Wedo Satria Sakti.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Rizka.
Personel polisi dari Ditnarkoba Polda lalu memyelidiki informasi itu langsung ke kost Rizka di De Villa, Karet Pedurenan, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis 12 April 2018, pukul 15.00.
Sayangnya, Rizka tidak berada di lokasi dan diketahui berada di Apartemen The Wave. Benar saja, polisi menangkapnya di depan lobi apartemen.
Setelah itu, barulah polisi menangkap lima orang lain termasuk Riza. "Mereka mengonsumsi narkotika jenis sabu di lantai 23 unit 23-1A," tutur Suwondo. Dari hasil pemeriksaan urine Riza Shahab dan kelima rekannya tersebut, ternyata positif ditemukan amphetamine dan metamfetamin. Selanjutnya, mereka digiring sementara ke Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan rehabilitasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini