Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi disebut sering menerima "bayaran" dari orang-orang yang berperkara. Hal ini diungkapkan oleh sopir Rohadi, Koko, saat menjadi saksi dalam sidang suap perkara Saipul Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.
Dalam kesaksiannya, Koko bercerita bahwa dia sering mengantar Rohadi untuk melakukan "transaksi". Namun, Rohadi tak pernah tertangkap hingga ia menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil. "Sebelum itu pernah, tapi yang lain tidak pernah ketangkap," kata Koko di depan majelis hakim.
Koko mengatakan, saat melakukan "transaksi" itu Rohadi selalu mengajaknya. Ia menyebutkan sering mengantar majikannya mengambil uang di hotel dan di sebuah tempat di kawasan Pluit. "Di pinggir jalan juga pernah," ujar dia.
Meski sering mengantar majikannya untuk mengambil uang, Koko mengaku tak tahu perkara apa yang tengah diurus Rohadi. Adapun Koko hanya tahu bahwa Rohadi hanya bekerja sebagai panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebagai panitera pengganti, Rohadi tergolong cukup kaya. Koko mengatakan Rohadi memiliki 19 mobil. Mobil-mobil itu disimpan di tiga rumah Rohadi. "Sebagian dititipkan ke rumah anaknya," ujar dia.
Rohadi ditangkap bersama tiga orang, yaitu kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan kuasa hukum Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Rohadi didakwa menerima uang Rp 300 juta dari Bertha untuk meringankan putusan Saipul Jamil. Belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini