Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Rohadi Disebut Pernah Terima Suap di Pinggir Jalan

Sebagai panitera pengganti, Rohadi tergolong cukup kaya. Koko mengatakan Rohadi memiliki 19 mobil.

15 September 2016 | 17.15 WIB

Tersangka kasus suap di PN Jakarta Utara, Rohadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Rohadi selaku Panitera pengganti PN Utara yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka pedangd
Perbesar
Tersangka kasus suap di PN Jakarta Utara, Rohadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Rohadi selaku Panitera pengganti PN Utara yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka pedangd

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi disebut sering menerima "bayaran" dari orang-orang yang berperkara. Hal ini diungkapkan oleh sopir Rohadi, Koko, saat menjadi saksi dalam sidang suap perkara Saipul Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.

Dalam kesaksiannya, Koko bercerita bahwa dia sering mengantar Rohadi untuk melakukan "transaksi". Namun, Rohadi tak pernah tertangkap hingga ia menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil. "Sebelum itu pernah, tapi yang lain tidak pernah ketangkap," kata Koko di depan majelis hakim.

Koko mengatakan, saat melakukan "transaksi" itu Rohadi selalu mengajaknya. Ia menyebutkan sering mengantar majikannya mengambil uang di hotel dan di sebuah tempat di kawasan Pluit. "Di pinggir jalan juga pernah," ujar dia.

Meski sering mengantar majikannya untuk mengambil uang, Koko mengaku tak tahu perkara apa yang tengah diurus Rohadi. Adapun Koko hanya tahu bahwa Rohadi hanya bekerja sebagai panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebagai panitera pengganti, Rohadi tergolong cukup kaya. Koko mengatakan Rohadi memiliki 19 mobil. Mobil-mobil itu disimpan di tiga rumah Rohadi. "Sebagian dititipkan ke rumah anaknya," ujar dia.

Rohadi ditangkap bersama tiga orang, yaitu kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan kuasa hukum Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Rohadi didakwa menerima uang Rp 300 juta dari Bertha untuk meringankan putusan Saipul Jamil. Belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus