Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SENYUM sumringah tak henti-hentinya menghias bibir Chusnul Mar’iyah. Sesekali ia tertawa lebar dengan koleganya, Ramlan Surbakti. Seperti Chusnul, wajah pakar politik dari Universitas Airlangga itu juga ceria. ”Ini sukses. Mau diselesaikan kapan pun, yang jelas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi melanggar Undang-Undang Dasar,” ujar Chusnul. Setelah menyalami sejumlah rekannya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini bergegas meninggalkan gedung Mahkamah Konstitusi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo