Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Rontok di Tangan Mahkamah

Pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi dinyatakan melanggar konstitusi. Tapi tidak berdampak apa pun bagi penggugat.

25 Desember 2006 | 00.00 WIB

Rontok di Tangan Mahkamah
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

SENYUM sumringah tak henti-hentinya menghias bibir Chusnul Mar’iyah. Sesekali ia tertawa lebar dengan koleganya, Ramlan Surbakti. Seperti Chusnul, wajah pakar politik dari Universitas Airlangga itu juga ceria. ”Ini sukses. Mau diselesaikan kapan pun, yang jelas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi melanggar Undang-Undang Dasar,” ujar Chusnul. Setelah menyalami sejumlah rekannya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini bergegas meninggalkan gedung Mahkamah Konstitusi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus