Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Rudolf Tobing, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christian Rudolf Martahi berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi seluruhnya dari masa tahanan selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa menilai pria bernama lengkap Christian Rudolf Martahi Tobing itu melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rudolf dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa orang lain dengan perencanaan lebih dulu.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Icha terjadi pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang.
Motif pembunuhan ini karena dendam dan sakit hati. Setelah membunuh Icha di apartemen, Rudolf mencuri sejumlah barang milik korban dan menjualnya.
Kasus Rudolf Tobing ini sempat viral di media sosial lantaran dia terekam CCTV lift sedang tersenyum saat membawa troli merah berisi mayat Icha. Dia pun membawa mayat Icha menggunakan mobil miliknya menuju lokasi pembuangan.
Apartemen yang jadi tempat kejadian perkara ternyata disewa harian oleh Rudolf Tobing. Pemilik unit apartemen sempat melihat bercak darah sarung bantal usai tempat itu disewa Rudolf.
Pilihan Editor: Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi