Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Rumahnya Dikosongkan Paksa, Wanda Hamidah Sebut Pemkot Salah Alamat

Wanda Hamidah menyebut rumahnya ada di Jalan Citandui, Cikini, bukan di Jalan Ciasem

13 Oktober 2022 | 19.41 WIB

Petugas Satpol PP dan PPSU mengangkut barang dari dalam rumah Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas Satpol PP dan PPSU mengangkut barang dari dalam rumah Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Wanda Hamidah menyebut Satpol PP dan Pemkot Jakarta Pusat salah alamat saat mengosongkan paksa rumah yang ia tempati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wanda Hamidah menjelaskan tempat tinggalnya terletak di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat. Sementara Pemkot Jakarta Pusat, kata dia, mempermasalahkan rumah yang terletak di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Jalan Ciasem Nomor 2, Cikini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemkot Jakarta Pusat, ucap Wanda, menyebut rumah yang terletak di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Jalan Ciasem Nomor 2, Cikini itu dimiliki oleh Japto S Soerjosoemarno sebagaimana Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001\Cikini.

"Rumah Hamid Husen berada di Jl. Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat," kata Wanda Hamidah saat ditemui di kediamannya, Kamis, 13 Oktober 2022.

Wanda menuturkan dirinya sudah menjelaskan ke pihak Pemkot Jakarta Pusat yang hadir saat pembongkaran rumahnya. Namun, pihak pemerintah ngotot bahwa ia di tempat yang benar. "Saya gak peduli alamatnya. Ini koordinat-nya’,” di sini," kata Wanda menirukan pejabat tersebut.

Rumah Wanda Hamidah Sudah Ditempati Sejak 1962

Dalam keterangan pers yang dibagikan, Wanda menjelaskan rumah tersebut ditempati oleh kakeknya, Idrus Abubakar, sejak 1962 hingga wafat pada 2012. Rumah itu lalu ditempati oleh ahli waris Idrus, Hamid Husen, yang juga paman dari Wanda Hamidah.

Wanda menjelaskan Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan surat peringatan kepada Hamid Husen agar mengosongkan rumah yang ditempati di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Jalan Ciasem Nomor 2.  “Dengan dasar adanya tanah tersebut dimiliki oleh Sdr. KPH. Japto S Soerjosoemarno, SH., sebagaimana Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001\Cikini,” tulisnya. Japto S Soerjosoemarno merupakan ketua umum dari ormas Pemuda Pancasila.

Terhadap peringatan tersebut, Hamid Husen, menyampaikan keberatan pada 6 dan 7 Oktober 2022. Namun, Pemkot Jakarta Pusat menerbitkan peringatan terakhir pada tanggal 10 Oktober 2022 agar mengosongkan rumah dalam waktu 1x24 jam.

Pihak Hamid Husen menyatakan pengosongan rumah ini salah alamat. Pasalnya rumah mereka terletak di Jalan Citandui Nomor 2, bukan di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Jalan Ciasem No. 2. “Ada pun alamat yang tertera pada Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001\Cikini adalah di Jalan Ciasem,” ucap dia.

Pihak Hamid Husen mengklaim telah memiliki putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum baginya selaku ahli waris dari Idrus Abubakar untuk membuktikan dan mempertahankan rumahnya di Jalan Citandui No. 2, Cikini.

Dua putusan yang dikantongi pihak Hamid Husen adalah: Putusan PTUN Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT tanggal 2 September 1992. Salah satu amar dalam putusan ini berbunyi: “Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992”

Selain itu, kata Wanda, pihak Hamid Husen mengantongoi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah “Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum”.

Selain itu, kata Wanda, pada 12 Oktober 2022 Hamid Husen telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.

Wanda Hamidah mengecam pula upaya pengosongan rumah secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan.

 

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus