Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Saat Capim KPK Dharma Pongrekun Jelaskan LHKPN dan Konsep Ateis

Capim KPK Dharma Pongrekun mengatakan LHKPN tak sesuai konsep ketuhanan dan pancasila

9 Agustus 2019 | 06.02 WIB

Sejumlah Capim KPK bersiap mengikuti profile assesmen di Gedung Dwi Warna Lemhanas, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah Capim KPK bersiap mengikuti profile assesmen di Gedung Dwi Warna Lemhanas, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dari jajaran kepolisian, Inspektur Jenderal Dharma Pongrekun mengatakan kebijakan untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sesuai dengan konsep bertuhan dan pancasila.

"Karena konsepnya adalah konsep yang ateis. Politik kok enggak mau diatur sama negara, enggak mau diatur undang-Undang. Ngarang saja," kara Dharma di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional pada Kamis, 8 Agustus 2019.

Menurut Dharma, aturan Capim KPK untuk memberikan LHKPN bukanlah sistem yang baik. Sistem itu justru menanamkan rasa curiga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Aturan ini membuat orang menjadi gosong. Gitu loh. Coba cari sistem yang lebih bagus. Laporan harta kekayaan ya tinggal laporin. Yaudah. Dijadikan data. Jangan dijadikan sanksi," katanya.

Dharma menilai, jika LHKPN yang dilaporkan menimbulkan adanya sanksi, akan menjadi persoalan baru yang dapat mengatur pihak tersebut.  "Kadang-kadang kita pikir ah enggak perlu, kita kecil kan. Tapi harus dimasukkan. Kalau enggak dimasukkan ada sanksi kalau ada yang menyembunyikan. Ada pemahaman yang seperti ini," katanya.

Menurut Dharma, cara ini telah didesain agar masyarakat pelan-pelan menjauh dari rasa aristokrasi dan keimanan. "Gimana ceritanya kalau itu (LHKPN) sudah diatur, apakah pegawai negeri harus miskin? Salah," katanya.

Lebih lanjut Dharma mengatakan, jika LHKPN menimbulkan banyak tudingan, justru tidak dapat menyelesaikan masalah. Terutama pihak penuding yang berangkat dari rasa tidak suka. "Orang yang sering menuding menurut saya pribadi tidak pancasilais. Ia bukan orang yang ikhlas. Orang yang ikhlas itu orang yang bertuhan dan pancasila," katanya.

Pancasilais itu, kata Dharma, pada sila pertama menunjukkan seseorang dapat menerima perbedaan dan tidak perlu diributkan. "Berani berkompetisi secara sehat. Sehingga dia pantas menjadi unsur negara," katanya.

Sila kedua, Capim KPK dari unsur polisi ini mengatakan persatuan Indonesia bisa terjalin jika perbedaan dilihat sebagai hadiah yang diberikan Tuhan. Sehingga dapat masuk musyawarah dan mufakat dan mencapai keadilan sosial. "Gitu caranya. Jadi kalau orang banyak berpikiran negatif, itu tidak pancasilais," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus