Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Saksi Fakta Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan LPSK

LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi fakta kasus pembunuhan Vina di Cirebon

24 Mei 2024 | 09.50 WIB

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Perbesar
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan dari saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya belum memberikan perlindungan terhadap satu saksi kasus Vina yang meminta perlindungan dari LPSK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, (karena) masih kami telaah," kata Susi di Jakarta, Kamis, 23 Mei 2024.

Susi tidak bisa mengungkap identitas saksi yang mengajukan perlindungan. Karena masih mendalami keterangan dari saksi tersebut.

Namun, dipastikan saksi dimaksud bukan dari pihak keluarga korban Vina maupun Eky. Melainkan saksi fakta. "Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban," ujarnya.

Saksi fakta yang dimaksudkannya adalah, saksi yang mengetahui fakta atau kejadian tindak pidana dimaksud. "Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya," kata Susi.

Sebelumnya, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan maupun pendampingan baik kepada saksi, korban, maupun pelaku (yang kini bebas) dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik, dikarenakan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus