Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Saldi Isra: Periksa Setya, Kejaksaan Tak Perlu Izin Jokowi  

Kenapa Kejaksaan Agung tak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Setya Novanto?

6 Januari 2016 | 12.32 WIB

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan Kejaksaan Agung tak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa politikus Golkar, Setya Novanto. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu disangka Kejaksaan melakukan pemufakatan jahat dalam upaya memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. “Karena ini pidana khusus,” katanya saat dihubungi pada Rabu, 6 Januari 2016.

Saldi menuturkan Kejaksaan Agung merasa apa yang dilakukan Setya diduga menjurus ke tindak pidana korupsi. Karena itu, unsur dalam Pasal 245 ayat 3 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah terpenuhi. “Tindak pidana korupsi, ya enggak boleh ada izin,” ujarnya.

Dalam Pasal 245 ayat 1 UU MD3 yang telah direvisi Mahkamah Konstitusi, izin pemeriksaan seorang anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana ada di tangan presiden. Namun ketentuan itu tak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan, diancam pidana mati, dan melakukan tindak pidana khusus, seperti yang diatur dalam ayat 3 pasal tersebut. Korupsi termasuk tindak pidana khusus.

Setya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden saat bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Pada saat bersamaan, Kejaksaan membidik Setya dengan tuduhan pemufakatan jahat untuk korupsi dalam perpanjangan kontrak atau divestasi saham Freeport.

Setya berulang kali membantah tuduhan Sudirman dan Kejaksaan Agung. 

DIKO OKTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anton Septian

Anton Septian

Menjadi wartawan Tempo sejak 2007. Saat ini Redaktur Eksekutif Tempo. Sebelumnya Redaktur Eksekutif Tempo.co dan Redaktur Eksekutif majalah Tempo. Banyak meliput isu politik dan hukum serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Asia Journalism Fellowship 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus