Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak menyatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah mempersiapkan surat dakwaan terhadap tujuh dari sembilan tersangka kasus Asabri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perkara Asabri kini telah siap disidangkan. "Tim JPU sedang menyusun dakwaan setelah sebelumnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (berkas perkara tahap II) pada 28 Mei 2021," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Jumat, 28 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun tujuh tersangka yang siap sidang itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Lalu Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Sementara berkas milik Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, kata Leonard, masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil.
Lebih lanjut, Leonard menyebut para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Leonard ihwal kasus Asabri.
ANDITA RAHMA