Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap selebgram Reva Alexa atas kasus penggunaan narkoba jenis sabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Reva positif mengonsumsi barang haram itu. "Sudah dilakukan cek urin, hasilnya positif," kata dia lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Argo menjelaskan, Reva ditangkap di kediamannya di Perumahan Taman Beverly Golf, Karawaci, Kota Tangerang Kota. Ia tangkap pada Rabu dini hari tadi sekitar pukul 02.15 WIB.
Saat itu, Reva Alexa tengah bersama rekannya, Iwan Kurniawan. Iwan diketahui sebagai model foto majalah.
Dalam penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram dari penangkapan tersebut. Saat ini, kata Argo, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.