Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sembilan Taruna Akpol Penganiaya Junior Dibebaskan

Hakim hanya menjatuhkan vonis enam bulan penjara untuk Taruna Akpol

17 November 2017 | 13.03 WIB

Akademi Kepolisian Semarang. wikipedia.org
Perbesar
Akademi Kepolisian Semarang. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis penjara selama enam bulan penjara terhadap Sembilan dari 14 Taruna Akpol (Akademisi Kepolisian) yang menganiaya juniornya, Muhammad Adam. Vonis ini membuat seluruh taruna tersebut langsung bebas karena sudah mendapat pengurangan masa tahanan sejak 21 Mei 2017.

"Meninggalnya Muhammad Adam bukan akibat yang dilakukan para terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Casmaya, Jumat, 17 November 2017.

Baca: Penyebab Taruna Akpol Meninggal Diduga Dianiaya 12 Senior

Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama kepada Adam -- taruna tingkat II -- sesuai Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 18 Mei lalu. Hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara dengan alasan para terdakwa dinilai tak terbukti menganiaya Adam hingga meninggal dunia. Akan tetapi, hakim memastikan, sembilan taruna tersebut sempat melakukan penganiayaan terhadap 21 junior lainnya.

Baca: Taruna Akpol Tewas Ada Luka Pada Paru-paru dan Memar di Dada

"Ibu kandung para korban juga telah memaafkan dan menyerahkan proses hukum kepada institusi di Akpol," ucap Casmaya.

Sembilan terdakwa tersebut masing-masing Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.  Selain mereka, ada lima taruna akpol lainnya yang masih menjadi terdakwa dengan tuntutan lebih tinggi yaitu tiga tahun penjara karena diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga kematian. Mereka adalah Christian Atmadibrata, Martinus Bentanone, Gibrail Manorek, dan Gilbert Jordu.

Baca: Vonis Kasus Penganiayaan Taruna Akpol Muhammad Adam Ditunda

Adam dilaporkan telah tak bernyawa usai mendapat penganiayaan sejumlah taruna senior sekitar pukul 02.45 WIB, Mei lalu. Berdasarkan hasil forensik, dokter menemukan luka pada paru-paru yang diduga menjadi penyebab tewasnya Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam. Selain itu, dokter juga menemukan luka memar di dada tengah, kiri, dan kanan. Hal ini menyebabkan korban mengalami gagal napas dan kekurangan oksigen.

Baca: Taruna Akpol Meninggal, Hari Ini 14 Tersangka Diperiksa

Menurut Casmaya, majelis hakim juga memberikan hukuman ringan karena para terdakwa mengakui seluruh perbuatan dan kesalahannya. Selain itu, mereka juga telah meminta maaf dan berdamai dengan para korban lain yang masih hidup. "Mereka juga dianggap sebagai penerus generasi bangsa yang masih memiliki masa depan," kata dia.

FITRIA RAHMAWATI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus