Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah memvonis bebas lima terdakwa pegawai Bank Mandiri cabang Bandung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pun membebaskan Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi dan pegawainya Juventius dari tuntutan jaksa penuntut umum. Lima pegawai Bank Mandiri cabang Bandung dan Dirut PT TAB ini sebelumnya didakwa dalam kasus kredit bodong sebesar Rp 1,8 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim yang diketuai Martahan Pasaribu menilai para terdakwa dalam kasus tersebut tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Hakim menilai proses pengajuan kredit Bank Mandiri cabang Bandung dengan Dirut PT TAB berjalan sesuai prosedur.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Juventius dan Rony Tedi tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidair. Membebaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari tahanan sejak putusan ini dibacakan,” ujar Martahan saat membacakan uraian putusan untuk terdakwa Roni dan Juventius, PN Bandung, Senin, 7 Januari 2018.
Pada pembacaan putusan untuk terdakwa Roni Tedi dan Juventius, majelis hakim pun menyebutkan, dakwaan yang menyebutkan kedua terdakwa memalsukan laporan keuangan untuk mendapat kredit investasi dan modal kerja tidak terbukti.
“Penggelembungan data keuangan PT TAB untuk melancarkan kredit sebagaimana dalam dakwaan jaksa, berdasarkan barang bukti yang diajukan majelis hakim tidak menemukan bukti sebagai dasar untuk dakwaan. Sehingga, unsur perbuatan melawan hukum terdakwa tidak terpenuhi," ujar anggota majelis hakim Basari Budi Pardiyanto.
Vonis majelis hakim ini sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun untuk Rony Tedy dan Juventius 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung pun menuntut lima terdakwa dari pihak Bank Mandiri Cabang Bandung. Mereka adalah Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung Surya Beruna, Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung Teguh Kartika Wibowo,Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung Frans Eduard Zandstra, Komite Tingkat I Poerwito Pudji dan PJ Commercial Head Banking Bank Mandiri Bandung 1 Toto Suharto.
Kelima terdakwa ini dinilai lalai dalam memberikan kredit kepada Roni. Sehingga, jaksa menilai dari pemberian kredit tersebut negara merugi hingga Rp 1,8 triliun.
Namun, dalam putusan, kelima terdakwa dinyatakan bebas. Kelimanya dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwa oleh jaksa penuntut umum.
Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum akan berpikir untuk melakukan kasasi atau tidak. Namun, saat ditanya lebih lanjut setelah sidang, jaksa enggan banyak berkomentar.
“Nanti saja. Kita akan pikir-pikir dan membuat laporan berjenjang ke pimpinan,” unar jaksa Fatoni.
Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi data yang diajukan PT Tirta Amarta. Direktur Tirta Amarta Rony Tedi mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan, dan tambahan plafon letter of credit Rp40 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Namun, hasil audit menunjukkan PT Tirta Amarta Bottling telah mengajukan kredit ke Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp 1,47 triliun, dengan jaminan aset hanya Rp 73 miliar.
Dana yang seharusnya untuk kepentingan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja itu kemudian dipergunakan untuk keperluan lain.