Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi menangkap Aben Tri Satri, 29 tahun, saat hendak mengubur janin di kawasan Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Pria asal Pamulang, Kota Tangerang Selatan, ini nekat mengubur janin dari hubungan gelapnya bersama dengan S.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aben kepergok petugas keamanan yang tengah berpatroli di Jalan Boulevard Bintaro Sektor 7. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan saat menangkap Aben, kondisi janin sudah meninggal. "Penangkapan pada Rabu malam pukul 21.25," kara Agil, Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kronologi kejadian berawal ketika tiga orang saksi (DS, M dan GG) yang merupakan sekuriti Bintaro sedang melaksanakan patroli rutin mencurigai seorang laki-laki yang tidak dikenal di pinggir jalan belakang tanggul tanah Jl Boulevard Bintaro Sektor 7. "Pria itu sedang menggali tanah menggunakan tangan," kata Agil.
Saat itu, para saksi menghampiri, namun Aben malah melarikan diri. Tidak lama, Aben kembali ke lokasi, kemudian para sekuriti menangkapnya dengan janin laki-laki yang terbungkus kain putih dilapisi kresek hitam.
"Pelaku saat ini diamankan di Polsek Pondok Aren guna pemeriksaan. Sedangkan janin bayi laki-laki dibawa ke RS Kramat Jati untuk visum et-repertum," ujar Agil.
Pilihan Editor: Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online