Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang saksi telah menjalani pemeriksaan dalam Sidang Etik Ferdy Sambo yang digelar hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022. Tiga orang saksi tersebut adalah Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Etik yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri menghadirkan Kuat dan Bripka Ricky secara langsung, sementaara Bharada E memberikan keterangan secara daring.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap 12 saksi yang tersisa,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah di gedung TNCC, 25 Agustus 2022.
Menurut Nurul, tim Komisi Etik baru akan memeriksa Ferdy Sambo setelah pemeriksaan para saksi selesai. Total ada 15 saksi yang dihadirkan.
Selain ketiga orang yang telah memberikan keterangan di atas, Komisi Etik juga akan memeriksa dua perwira tinggi lainnya. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigen Benny Ali. Keduanya adalah mantan bawahan langsung Ferdy Sambo. Selain itu, ada juga mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdhi Susianto yang ikut diperiksa sebagai saksi.
Sisanya adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rachman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, AKP Rifaizal Samual, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto dan dua saksi berinisial HN dan MB.
“Total ada 15 saksi dihadirkan,” kata Nurul.
Sidang etik Ferdy Sambo berlangsung di Ruang Sidang KKEP, Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divisi Propam Polri. Ferdy tiba pukul 7.30 WIB dengan pengawalan sejumlah personel Brimob.
Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri bakal melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J. Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik terhadap Ferdy Sambo cs itu akan selesai dalam 30 hari.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR Rabu kemarin.