Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkap alasan kliennya tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022. Menurut Ronny hal itu agar Richard tak terpengaruh secara mental dari para atasannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronny menyatakan kehadiran virtual itu berkat permohonan Bharada Richard ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator (JC).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebagai JC, kami minta klien kami tidak dipertemukan secara langsung. Ini juga merupakan program JC dari LPSK,” kata Ronny saat dihubungi, 25 Agustus 2022.
Ronny mengatakan pemeriksaan secara tidak langsung dilakukan agar Richard bisa memberi keterangan yang sebenarnya dan sejelas-jelasnya.
“Agar tidak tepengaruh mental,” katanya.
Bharada E diperiksa sebagai saksi dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo bersama dua Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Ketiganya merupakan tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat dan Ricky dihadirkan secara fisik namun Richard diambil keterangannya secara daring.
KKEP rencananya akan memeriksa 15 orang saksi pada hari ini. Selain ketiga nama di atas, ada juga nama mantan Kepala Divisi Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kepala Divisi Provost Polri Brigjen Benny Ali. Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto juga akan diambil keteranggannya.
“Total ada 15 saksi dihadirkan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Setelah pemeriksaan para saksi, tim Komisi Etik Polri baru memeriksa terduga pelanggar, yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sidang etik ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap Ferdy Sambo cs dan anggota Polri lainnya yang menjadi terduga melakukan pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR Rabu kemarin.