Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Hercules, Bos PT Nila Alam Sempat Diminta Tak Lapor Polisi

Ancaman tersebut diberikan setelah Hercules dan anak buahnya menempati lahan PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

23 Januari 2019 | 19.33 WIB

Hercules Rosario Marshal bersiap menjalani sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Dalam sidang perdana ini, Hercules dan komplotannya mendengarkan pembacaan dakwaan berkaitan dengan kasus pendudukan lahan dan premanisme.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Hercules Rosario Marshal bersiap menjalani sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Dalam sidang perdana ini, Hercules dan komplotannya mendengarkan pembacaan dakwaan berkaitan dengan kasus pendudukan lahan dan premanisme. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Nila Alam, Indra Cahya Zainal mengaku sempat diminta untuk tidak melapor ke polisi soal kasus pendudukan lahan dan premanisme yang melibatkan Hercules Cs. Hal tersebut ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus premanisme dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ancaman tersebut diberikan setelah Hercules dan anak buahnya menempati lahan PT Nila Alam yang berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. "Setelah kejadian saya sering diminta datang ke lokasi untuk berdamai. Mereka berpesan jangan lapor polisi nanti habis uang banyak," ujar Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 23 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Indra, pesan tersebut disampaikan lewat karyawannya. Namun ia tak pernah mendatangi lahan miliknya yang diduduki Hercules cs lantaran takut. Pascapenguasaan lahan, ia pernah mengirim pengacara ke lokasi lahan untuk menemui anak buah Hercules, Bobby.

Tujuannya, menurut Indra, untuk menjelaskan ke Bobby bahwa lahan PT Nila Alam sudah bersertifikat dan meminta mereka meninggalkan lokasi dan mencabut plang. Tak diindahkan, Indra dan pengacaranya lantas membuat surat somasi yang meminta agar anak buah Hercules yang menguasai lahannya pergi secara baik-baik. "Tetap didiamkan, akhirnya kami baru lah lapor ke polisi," kata dia.

Indra merupakan salah satu dari sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kali ini. Dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada pengadilan, terdapat 12 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diantaranya Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan.

Dalam kasus ini, Hercules didakwa tiga pasal, yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus