Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan terus melakukan pengawalan jalannya persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sampai keputusan berkekuatan hukum tetap. "Komisi Yudisial melakukan pengawalan terhadap kasus yang menarik perhatian publik ini," ujar juru bicara KY, Farid Wajdi, di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016.
Menurut Farid, pemantauan persidangan kasus es kopi vietnam bersianida ini dilakukan KY, baik secara terbuka maupun tertutup.
Farid mengatakan apa pun temuan terkait dengan proses peradilan Jessica, KY akan mengambil keputusan setelah semua proses hukum selesai. "Ini demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan," kata Farid.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kisworo, telah memvonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2016.
Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini