Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, soal sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang yang menjerat dirinya memasuki babak baru. Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran pada Senin, 6 Mei 2024 pukul 10.00 dengan agenda menyampaikan bukti surat dari pihak pemohon dan termohon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada Jumat, 3 Mei kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jawaban dari pihak termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri soal penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, pengadilan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri. "Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad, 21 April 2024.
PN Jaksel menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada tanggal 17 April 2024 dan mulai disidangkan pada Kamis, 25 April 2024.
Permohonan tersebut terregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.
"Sidang pertama akan dilakukan pada hari Kamis 25 April 2024 dengan hakim tunggal Estiono," tuturnya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.
“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis 26 November 2023.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI. Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut saat ini polisi sedang menghitung kerugian negara akibat perilaku Panji Gumilang. Dia mengatakan polisi sedang berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK.
“Untuk kerugian negara sementara masih berkoordinasi dan berkolaborasi dengan auditor BPK,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 29 April 2024.