Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Robby, 30 tahun, pengemudi Lamborghini Aventador putih bernomor polisi B-8-RBY yang menabrak sepeda motor di Kelapa Gading, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Robby tidak bisa memperlihatkan surat kelengkapan mobil.
Selain surat kelengkapan, kata Iqbal, Robby tidak bisa menunjukkan surat izin mengemudi. "Dari pemeriksaan, SIM dia telah mati," kata dia di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2015. "Saya lupa persisnya SIM dia kapan matinya."
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Ahad lalu. Saat itu, Lamborghini bernomor polisi B-8-RBY yang dikendarai Robby mengalami tabrakan beruntun.
Dari pemeriksaan, kata Iqbal, Robby menabrak Mobil Toyota Avanza. Namun, mobil Lamborghini tetap melesat dan menabrak sepeda motor bernomor polisi B-6298-SWI. "Kecepatannya di atas 60 kilometer per jam," kata dia.
Menurut Iqbal, pengendara sepeda motor Endah Suprapti, 37 tahun, mengalami luka-luka. Seperti retak di beberapa bagian badannya. "Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading," katanya.
Atas perbuatan tersebut, tutur Iqbal, Robby dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini