Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Siti Aisyah Sampaikan Terima Kasih ke Presiden Jokowi

Siti Aisyah menyampaikan terima kasih pada Presiden Jokowi terkait pembebasannya dari kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia.

12 Maret 2019 | 03.06 WIB

Siti Aisyah memberikan keterangan dalam acara serah terima Siti Aisyah dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Gedung Foyer Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Siti Aisyah memberikan keterangan dalam acara serah terima Siti Aisyah dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Gedung Foyer Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang digugat sebagai tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo terkait pembebasannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terima kasih buat presiden kita Bapak Jokowi, terima kasih buat bapak menteri yang berusaha menolong saya sampai saya sekarang ini berada di Indonesia dan dukungan media juga terima kasih banyak," kata Aisyah.

Hal tersebut dikatakannya saat konferensi pers bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Aisyah pun menyatakan bahwa dirinya bahagia saat dinyatakan bebas setelah Jaksa Penuntut Umum mencabut dakwaan.

"Perasaan saya senang bahagia, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata," ucap Aisyah.

Ia pun mengaku diperlakukan dengan baik selama ditahan di Malaysia dan juga tidak ada intimidasi. "Tidak ada (intimidasi), pihak Malaysia melayani saya dengan baik," ungkap Aisyah.

Untuk diketahui, dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan yang dipimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.

Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus