Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Soal Laporan MAKI ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Enggak Bermutu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menganggap laporan MAKI atas dirinya ke Dewas tak bermutu. Ia pun tak mau peduli dengan laporan itu.

3 Agustus 2023 | 17.04 WIB

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengaku tak peduli dengan pelaporan dirinya oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Terserah MAKI mau melaporkan apa saja, saya enggak peduli," kata Alexander kepada wartawan di KPK, Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alex mengatakan tak ada masalah dengan laporan MAKI tersebut. "Laporan MAKI yang enggak bermutu," ujar dia.

Sebelumnya, MAKI melaporkan Alexander Marwata ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. MAKI menyebut Alexander Marwata telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam penanganan operasi tangkap tangan di Basarnas.

Menurut kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho, pihaknya melaporkan Alexander Marwata karena dinilai telah melakukan tindakan di luar prosedur. "Terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA," ujar Kurniawan di Kantor Dewas KPK pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Marsdya Henri Alfiandi (HA) adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang oleh KPK.

"Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, namun apa pun tindakan yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata kami menganggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK," kata dia.

Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan Alexander Marwata menurut MAKI adalah melanggar larangan serta mengeluarkan pernyataan kepada publik yang disinyalir dapat berpengaruh, menghambat, dan mengganggu proses penanganan perkara oleh KPK.

Menurut Kurniawan, seharusnya pimpinan KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI membentuk tim penyidik koneksitas sebelum mengumumkan dua perwira TNI sebagai tersangka.

Polemik penetapan tersangka terhadap dua perwira TNI aktif itu berawal dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Selasa, 25 Juli 2023. OTT dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu di Jakarta dan Bekasi.

Dari OTT KPK itu, diketahui salah satu yang terjaring adalah Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto. Setelah itu, KPK mengumumkan ada lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat di Basarnas itu.

Mereka adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Dua perwira TNI dalam kasus ini diduga telah menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas mulai dari 2021 hingga 2023 dengan nilai Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor pemenang proyek.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus