Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Soal Sidang Perdana Indra Kenz, PN Tangerang: JPU-nya 22 Orang

PN Tangsel menyatakan kejaksaan menyiapkan 22 Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwa Indra Kenz.

3 Agustus 2022 | 18.37 WIB

Indra Kenz meminta maaf ke semua korban aplikasi trading Binomo. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022.Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Indra Kenz meminta maaf ke semua korban aplikasi trading Binomo. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022.Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Anggara Hendra Setya Ali membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas Indra Kenz. Dia menyatakan bahwa sidang perdana kasus penipuan berkedok investasi itu tinggal menunggu jadwal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dakwaan semua sudah dilimpahkan ke Pengadilan, jadi kami menunggu penetapan jadwal sidang," kata Anggara, Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggara menyebutkan berkas dakwaan itu diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan tim JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

"Jumlahnya 22 orang jaksa," kata Anggara.

Dia pun menyatakan bahwa pria bernama asli Indra Kesuma tersebut saat ini masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Agung. Menurut Anggara, Indra kini masih dititipkan di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan , JPU akan mendakwa Indra dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP. 

Indra Kenz merupakan afiliator Binomo yang disebut sebagai platform penipuan berkedok investasi. Polisi menetapkan Indra pada sebagai tersangka pada Maret lalu setelah menerima laporan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai korban. 

Berdasarkan penelusuran polisi, Binomo disebut sebagai platform binary option atau opsi biner, bukan investasi. Opsi biner kerap dianggap sebagai sebuah bentuk perjudian. Kerugian korban investasi bodong ini ditaksir ratusan miliar. 

Selain soal penipuan berkedok investasi, Indra juga dijerat soal pencucian uang. Polisi telah menyita sejumlah harta yang diduga dibeli pria yang kerap disebut sebagai Crazy Rich Medan itu dari uang haram tersebut. Harta tersebut berupa mobil mewah, rumah, perhiasan, jam tangan mewah hingga koin kripto dan uang tunai senilai Rp 1,64 miliar. 

Selain Indra Kenz, polisi juga menjerat tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang disebut sebagai mentornya, Brian Edgar Nababan selaku Manajer Binomo Indonesia,  Wiky Mandara Nurahadi (admin akun Telegram Indra), Vanessa Khong (kekasih Indra), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra).

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus