Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan tak tahu posisi kepegawaian penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti. Kompol Rossa sudah diberhentikan dari KPK, namun Kepolisian berkukuh tak menarik penyidik ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya itulah,kasihan dengan nasib Mas Rossa, mengatung-ngatung," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di kantornya, Jumat, 7 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, Yudi mengatakan Rossa sebenarnya masih ingin di KPK hingga masa kerjanya selesai pada September 2020. Di lain sisi, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan Rossa sudah diberhentikan. Surat Keputusan Pemberhentian telah diterbitkan pada 22 Januari 2020.
"Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," kata Yudi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri berkata status pegawai KPK yang sudah diberhentikan tak bisa serta merta dibatalkan. "Enggak, karena itu kan sudah dikembalikan sesuai aturan yang ada," ujar dia. Ia mengatakan Rossa bisa saja kembali kerja di KPK kalau ada perekrutan lagi.
Sementara, menurut Yudi, polemik posisi koleganya ini sebenarnya sederhana. Ia mengatakan Pimpinan KPK sebetulnya bisa mencabut SK pemberhentian Kompol Rossa. "Sebenarnya tinggal dicabut oleh pimpinan," kata dia. Namun, ia heran mengapa pimpinan tak melakukannya.