Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Soal Status Kepegawaian Kompol Rossa, WPK KPK: Terkatung-katung

WP KPK menyebut sebenarnya Kompol Rossa masih ingin di KPK hingga masa kerjanya selesai pada September 2020.

7 Februari 2020 | 18.32 WIB

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. WP KPK mengapresiasi Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK yang mengumumkan 104 orang yang dinyatakan lolos uji kompetensi. WP juga berharap Pansel memperhatikan rekam jejak para Capim agar nanti ketika terpilih dapat bekerja mendukung pemberantasan korupsi.TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. WP KPK mengapresiasi Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK yang mengumumkan 104 orang yang dinyatakan lolos uji kompetensi. WP juga berharap Pansel memperhatikan rekam jejak para Capim agar nanti ketika terpilih dapat bekerja mendukung pemberantasan korupsi.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan tak tahu posisi kepegawaian penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti. Kompol Rossa sudah diberhentikan dari KPK, namun Kepolisian berkukuh tak menarik penyidik ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ya itulah,kasihan dengan nasib Mas Rossa, mengatung-ngatung," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di kantornya, Jumat, 7 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, Yudi mengatakan Rossa sebenarnya masih ingin di KPK hingga masa kerjanya selesai pada September 2020. Di lain sisi, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan Rossa sudah diberhentikan. Surat Keputusan Pemberhentian telah diterbitkan pada 22 Januari 2020.

"Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," kata Yudi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri berkata status pegawai KPK yang sudah diberhentikan tak bisa serta merta dibatalkan. "Enggak, karena itu kan sudah dikembalikan sesuai aturan yang ada," ujar dia. Ia mengatakan Rossa bisa saja kembali kerja di KPK kalau ada perekrutan lagi.

Sementara, menurut Yudi, polemik posisi koleganya ini sebenarnya sederhana. Ia mengatakan Pimpinan KPK sebetulnya bisa mencabut SK pemberhentian Kompol Rossa. "Sebenarnya tinggal dicabut oleh pimpinan," kata dia. Namun, ia heran mengapa pimpinan tak melakukannya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus