Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, mengatakan, pihaknya mencurigai pengemudi Lamborghini yang menabrak sepeda motor di Kelapa Gading dalam keadaan mabuk. "Kami sedang periksa urine pengemudi," kata dia di kantornya, Senin, 7 September 2015.
Iqbal menjelaskan, selain urine, darah Robby, pengendara Lamborghini, juga diperiksa oleh polisi. Pemeriksaan itu, kata dia, untuk mengetahui apa ada pengaruh obat-obatan. "Hasilnya belum selesai," katanya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Ahad lalu. Saat itu, Lamborghini bernomor polisi B-8-RBY yang dikendarai Robby melakukan tabrak beruntun.
Dari pemeriksaan, kata Iqbal, Robby menabrak Mobil Toyota Avanza. Namun, mobil Lamborghini tetap melesat dan menabrak sepeda motor bernomor polisi B-6298-SWI.
Polisi pun langsung memeriksa Robby. Sampai saat ini, Robby belum bisa menunjukkan surat kendaraan. "Bahkan, nomor polisi yang digunakan kendaraan bersangkutan yang lainnya. Ini masih kami selidiki," katanya.
Atas perbuatan Robby, kata Iqbal, dia dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini