Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sosialisasi Pentingnya Otsus Papua Jadi Cara Polri Antisipasi Pendukung KKB

Cara lainnya adalah dengan merebut hati dan pikiran masyarakat Papua melalui pendekatan lunak atau soft approach.

14 Mei 2021 | 13.31 WIB

Sejumlah massa memakai pakaian adat saat melakukan aksi dukungan terkait otonomi khusus (otsus) Papua, di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 Maret 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah massa memakai pakaian adat saat melakukan aksi dukungan terkait otonomi khusus (otsus) Papua, di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 Maret 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyebut memberikan sosialisasi akan pentingnya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi salah satu cara Polri mengantisipasi semakin banyaknya pendukung kelompok bersenjata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Yakni dengan mengajak tokoh agama, masyarakat, adat papua membantu pemerintah guna memberi sosialisasi untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat pentingnya UU Otsus guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat papua," ujar Argo melalui pesan teks pada Jumat, 14 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, cara lainnya adalah dengan merebut hati dan pikiran masyarakat setempat melalui pendekatan lunak atau soft approach. Argo menilai, dengan model pendekatan seperti itu akan menumbuhkan rasa akan jaminan keamanan bagi masyarakat. "Dengan program Binmas Noken," kata Argo.

Sebagai informasi, Binmas Noken Polri merupakan satuan tugas khusus di bawah Operasi Nemangkawi yang dibentuk oleh Jenderal (Purn) Tito Karnavian pada 2018 lalu. Binmas Noken dimaknai sebagai operasi kepolisian untuk mengangkat harkat dan martabat kehidupan masyarakat di Papua.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus