Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan status tersangka yang disandang mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, tidak bisa serta merta dicabut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada mekanisme hukum yang harus dilewati untuk mencabut status tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya, jadi tidak bisa dengan otoritas," ujar Trunoyudo di Seasons City Mall, Sabtu, 4 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasya Athallah Saputra tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Oktober tahun lalu di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia terjatuh saat mengendarai motor lalu tertabrak Mitsubishi Pajero yang ditumpangi pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi.
Polisi menetapkan Hasya yang sudah wafat sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Polisi lalu menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 17 Januari 2023
Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka kepada Hasya Athallah dilakukan secara formil. Polda Metro Jaya akan meminta saran dan kajian dari para pakar hukum untuk membahas pencabutan status tersebut. Tujuannya untuk mengetahui apakah bisa dilakukan melalui mekanisme di luar dari peradilan.
"Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian diluar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga. Di luar dari mekanisme peradilan," kata Trunoyudo.
Saat ini, kepolisian belum membahas penyelesaian masalah dengan restorative justice. Polda Metro Jaya telah membentuk tim konsultasi dan asistensi untuk mengusut kasus ini. Kepolisian juga menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.
Dalam rekonstruksi ulang ditampilkan adegan saat Hasya Athallah jatuh diduga untuk menghindari sepeda motor lain yang berbelok ke kanan. Di saat bersamaan Mitsubishi Pajero yang ditumpangi Eko melintas dan menabraknya.
Eko tidak mengantarkan Hasya Athallah ke rumah sakit dengan kendaraannya. Namun, ia menelepon ambulans yang datang 30 menit kemudian.