Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno mengutarakan suami istri saling lapor dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini menjadi tersangka. Menurut dia, kejadian ini diawali cekcok antara keduanya pada 26 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sang suami yang tersinggung dengan ucapan sang istri menumpahkan bubuk cabai ke rambut pasangan hidupnya itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kemudian terjadi pergumulan, setelah itu, mohon maaf, sang istri meremas dengan keras alat kelamin suami. Untuk melepaskan itu, suami memukul dengan keras ke istri," kata Yogen, Rabu, 24 Mei 2023.
Istri terlebih dahulu melapor ke Polres Metro Depok soal dugaan kasus KDRT, baru sang suami. Namun, dia justru juga ditetapkan sebagai tersangka mengingat alat kelamin suaminya terluka parah dan harus dioperasi.
Polisi telah meminta keterangan dari dua ahli dokter bidang hukum soal kejadian ini. Hasilnya, lanjut Yogen, "Dinyatakan memang itu masuk unsur pidana."
Selain itu, istri ditetapkan sebagai tersangka karena tidak kooperatif sedari awal penyelidikan. Dia juga tak menghadiri proses restorative justice. Wanita ini ditahan pada Selasa malam, 23 Mei 2023.
"Terkait viral berita bahwa istri merupakan korban, sebenarnya merupakan termasuk tersangka juga," papar Yogen.
Sementara itu, polisi tak menahan suami, yang kini pun menjadi tersangka kasus KDRT, lantaran mengacu pada rekomendasi rumah sakit perihal kondisi fisiknya. Yogen memastikan suami istri ini berstatus sebagai tersangka.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yogen.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.