Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Suap Impor Gula, KPK Tuntut Eks Bos PTPN III 6 Tahun Penjara

KPK menuntut mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara Dolly Parlagutan Pulungan 6 tahun penjara dalam kasus suap impor gula.

13 Mei 2020 | 18.23 WIB

Seorang wartawan mengambil gambar suasana sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap distribusi gula di PTPN III dengan terdakwa Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan yang disiarkan melalui live streaming pada Rabu, 13 Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Seorang wartawan mengambil gambar suasana sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap distribusi gula di PTPN III dengan terdakwa Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan yang disiarkan melalui live streaming pada Rabu, 13 Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara Dolly Parlagutan Pulungan 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap impor gula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara,” kata jaksa KPK membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,Rabu, 13 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menyatakan Dolly terbukti menerima suap Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi senilai Rp 3,55 miliar. Menurut jaksa, suap diberikan melalui Direktur Pemasaran PTPNIII, I Kadek Kertha Laksana. Kadek dituntut 5 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Dolly dan Kadek menerima suap itu setelah memberikan persetujuan kontrak jangka panjang distribusi gula kristal putih kepada perusahaan Pieko. Kasus bermula ketika pada September 2018, PTPN membuat kebijakan sistem pola pemasaran dalam bentuk kontrak jangka panjang. Tujuannya untuk menghilangkan spekulan.

Persyaratan dalam sistem itu hanya mampu dipenuhi perusahaan Pieko. Perusahaan lain merasa keberatan dengan syarat membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan. Dua perusahaan Pieko ditunjuk menjadi distributor oleh PTPN III. Setelah perjanjian jual beli diteken, Dolly meminta duit kepada Pieko. Penyerahan uang dilakukan pada September 2019, saat itulah Pieko dicokok tim KPK. Pieko sudah divonis 16 bulan penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus