Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sumber Kekayaan Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich PIK terseret kasus korupsi Timah. Bermula sebagai pegawai bank dari mana sumber kekayaannya?

28 Maret 2024 | 16.02 WIB

Helena Lim. Instagram
Perbesar
Helena Lim. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Helena sendiri merupakan manajer PT QSE yang diduga terlibat dalam membantu kegiatan penyewaan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Penyidik menyimpulkan sudah cukup alat bukti yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Maret 2024. 

Sumber Kekayaan Helena Lim

Helena dikenal sebagai crazy rich PIK atau Pantai Indah Kapuk. Namanya mulai diketahui publik setelah dirinya kerap menciptakan persepsi sebagai sosialita yang suka pamer kemewahan atau flexing. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilahirkan pada 19 November 1976, dia diketahui berasal dari keluarga sederhana. Kehidupannya dijalani dengan meniti karier sebagai pegawai bank, sekretaris, hingga bagian dari tim pemasaran. Dalam perjalanannya itu, dia berhasil membangun kekayaan dan menjalin koneksi dengan sederet artis papan atas Tanah Air. 

Dengan kekayaan tersebut, janda empat anak itu mampu mendirikan sebuah rumah mewah di kawasan PIK. Helena juga pecinta barang-barang seni dan mengoleksi berbagai tas bermerek serta mobil mewah. Dalam unggahan video di kanal YouTubenya, dia terlihat memiliki mobil bernilai fantastis dan tergabung dalam McLaren Club Indonesia. 

Helena mempunyai banyak sumber pemasukan, termasuk dari hobi sekaligus cita-citanya di masa kecil, yaitu penyanyi. Perempuan berusia 47 tahun itu pun aktif dalam kegiatan bisnis transaksi jual beli dolar dan properti. Walaupun beberapa kali menuai kontroversi, seperti konten mandi susu dan pernah ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), konglomerat itu memiliki reputasi di kalangan pebisnis. 

Tempat kerja Helena, PT QSE merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang penukaran mata uang yang terletak di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Perusahaan itu berdiri dengan nomor registrasi 76/52048 yang diterbitkan pada 2012 lalu. 

Kejagung Menyita Uang Rp 33 Miliar

Terkait kasus korupsi izin tambang timah, Kejagung telah menyita kekayaan Helena Lim berupa uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan 2 juta Dolar Singapura atau sekitar Rp 23,4 miliar. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di kediaman Helena, antara 6-8 Maret 2024. 

“Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu kantor PT SD, PT QSE, dan rumah tinggal Saudari HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ucap Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers, Selasa, 12 Maret 2024. 

Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyebut Helena Lim diduga kuat membantu mengelola hasil dari tindak pidana korupsi dengan menyediakan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter. Dalih crazy rich PIK itu, kata dia, adalah menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menguntungkan para tersangka lain, termasuk dirinya sendiri. 

“Diduga kuat telah memberi bantuan pengelolaan hasil tindak pidana, kerja sama penyewaan alat untuk keuntungan dan kepentingan yang bersangkutan serta tersangka lain,” ujar Kuntadi. 

Kejagung pun telah mengurung Helena Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kejagung dari 26 Maret sampai 14 April 2024. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” katanya. 

Kejagung menjerat Helena dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kuntadi mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan soal berapa kerugian negara atas kerugian yang menyeret Helena Lim tersebut. Begitu pula dengan berapa jumlah aliran dana CSR dari PT QSE dalam kasus itu. “Masih proses penghitungan, CSR hanya dalih,” ucapnya. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus