Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

SYL Beri Firli Bahuri Uang Rp 1,3 Miliar, Kapolda Metro Sebut sebagai Fakta Persidangan yang Menarik

Kapolda Metro Irjen Karyoto mengatakan pengakuan Syahrul Yasin Limpo memberi uang Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri adalah fakta persidangan yang menarik.

27 Juni 2024 | 09.03 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui setelah acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui setelah acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengaku pernah memberi uang Rp 1,3 miliar kepada Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan fakta yang terungkap itu menarik. “Fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan di-crosscheck dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), berkas kami bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak,” katanya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyampaikan saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menyempurnakan berkas perkara Firli Bahuri. Petunjuk itu diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Karyoto menyatakan juga telah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal penyempurnaan berkas perkara Firli. Pada intinya, apabila berkas perkara lengkap, maka akan segera dilimpahkan.

“Saya juga tidak mau lama-lama ya sebenarnya, mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop dan maksimal,” tutur dia.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Dia dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karyoto menyampaikan, masih ada kemungkinan penyidik meminta keterangan lagi terhadap Firli Bahuri. Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap tidak kunjung menahan bekas pimpinan KPK tersebut.

Soal penyerahan uang Rp 1,3 miliar, Syahrul Yasin Limpo tidak mengungkapkan maksud dan tujuan pemberian itu. “Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” ujarnya saat di persidangan, Senin, 24 Juni 2024.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus