Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor atau Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam remaja yang hendak tawuran. Gerombolan anak muda itu membawa senjata tajam. Kericuhan anak muda itu berlangsung di wilayah Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 04.50 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Segerombolan anak muda saling menyerang, tawuran, pada saat dibubarkan berhasil diamankan beberapa anak-anak remaja sedang membawa senjata tajam dan stick golf," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keenam remaja yang ditangkap, yakni AS, 17 tahun, HY (16), TS (13), A (19), DM (18), dan RH (18). Polisi juga menahan sejumlah alat bukti berupa senjata tajam, seperti 3 bilah celurit panjang bergagang kayu; 2 buah stick golf; dan 2 buah ponsel.
Kapolres Susatyo mengatakan penangkapan enam remaja itu berlangsung saat polisi yang tergabung dalam Tim Patroli Perintis Presisi melakukan patroli. Itu merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Pusat. "Kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari," ujar Susatyo.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar menaruh perhatian terhadap pergaulan anak-anak. Para orang tua harus mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah. Sehingga keberadaan anak di luar rumah dapat menghindari tindakan kejahatan seperti tawuran.
Upaya kontrol dari orang tua, kata dia, agar anak-anak tidak menjadi pelanggar hukum atau korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. "Sayangi nyawa anak-anak kita, apabila meregang nyawa atau luka sobek saat tawuran di jalanan," ucap Kapolres Jakarta Pusat itu.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Kepolisia Sektor Sawah Besar untuk proses hukum. Atas tindakan itu, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pilihan Editor: Saka Tatal Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Datangi PP Muhammadiyah Hingga Komisi III DPR