Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejaksaan Agung Periksa Bank Daerah di Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex

Kejaksaan Agung tengah memeriksa bank daerah sebagai kreditur ke Sritex. Apakah kredit diberikan saat keuangan Sritex dalam kondisi baik.

6 Mei 2025 | 07.07 WIB

Penjahitan seragam militer di Pabrik Tekstil Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Oktober 2011. Dok Tempo/Andry Prasetyo.
Perbesar
Penjahitan seragam militer di Pabrik Tekstil Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Oktober 2011. Dok Tempo/Andry Prasetyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan dan telah memeriksa sejumlah bank daerah dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Tiga bank daerah yang tengah diperiksa itu adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dari tiga bank daerah itu, sebagian sudah diperiksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025. Selain tiga bank daerah tersebut, Kejaksaan juga memeriksa PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai kreditur ke Sritex.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menjelaskan pengusutan kasus ini dalam tahap penyidikan umum. Kejagung telah menyidik kasus ini sejak tahun 2024 lalu. Hal itu mengacu pada surat perintah penyidikan nomor Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024.

Jampidsus juga telah mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025. Hal tertulis dalam dokumen surat penggilan saksi atas nama Yefta Bagus Setiawan yang diterima Tempo. Yefta adalah Manajer Accounting di PT Senang Kharisma Textile (Sritex Group).

Alasan jaksa menyidik kasus ini karena pemberi kredit adalah bank pemerintah. Jaksa tengah menelusuri apakah pemberian kredit diberikan saat kondisi keuangan Sritex dalam kondisi baik atau sebaliknya.

Tim Kurator Sritex telah menetapkan daftar piutang tetap pada 30 Januari 2025. Total uang Sritex sebesar Rp 29,8 triliun dari 1.654 kreditur separatis, preferen, dan konkuren. Namun, dari jumlah itu Sritex memiliki utang total Rp 4,2 triliun ke bank milik negara.

Secara terperinci, Sritex memiliki utang sebesar Rp 2,9 triliun ke PT Bank Negara Indonesia atau BNI, Rp 611 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Rp 185 miliar ke PT Bank DKI, dan Rp 502 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. 

Sritex telah dinyatakan pailit dan resmi tutup per Sabtu, 1 Maret 2025. Saat ini, seluruh asetnya telah dikuasai oleh kurator pailit. Namun demikian pemerintah masih berupaya mencari skema agar perusahaan bisa beroperasi kembali agar pegawai mereka dapat bekerja kembali dan tidak ada PHK massal.

Sritex dikenal sebagai produsen seragam militer untuk berbagai negara, antara lain Jerman, Inggris, Malaysia, Australia, Timor Leste, Uni Emirat Arab, Kuwait, Brunei Darussalam, Singapura, Amerika Serikat, Papua Nugini, Selandia Baru, Tunisia hingga Turki.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus